JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan telah menahan seorang tersangka berinisial Z dalam kasus dugaan kelompok masyarakat (Pokmas) fiktif di Desa Cen Lecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Penahanan dilakukan pada Selasa (29/10) sore, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, mengonfirmasi bahwa tersangka Z ditahan oleh tim penyidik terkait kasus dugaan Pokmas fiktif di Desa Cen Lecen, Pakong.
"Ya, benar. Tadi sekitar pukul 15.30 WIB kami melakukan penahan tersangka berinisial Z terkait Pokmas fiktif di Desa Cen Lecen Pakong," kata Ardian saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya.
Menurut Ardian, gelar perkara mengenai kasus dugaan Pokmas Fiktif tersebut telah berjalan sejak tahun 2023.
"Dilakukan penyelidikan kemudian dinaikkan tahap penyidikan sampai hari ini penetapan tersangka dan langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik kemudian diantar ke Lapas Kelas IIA Pamekasan," paparnya.
Lebih lanjut, Ardian menjelaskan bahwa berdasarkan KHUP untuk menetapkan tersangka yaitu cukup dengan dua alat bukti.
"Di KUHP itu ada lima alat bukti yaitu saksi, ahli, petunjuk, keterangan tersangka dan surat. Untuk menetapkan tersangka itu cukup dengan dua alat bukti yang kuat. Dan nanti kita uji dalam persidangan, itu saja," pungkasnya. (did).