JATIMPOS.CO//JEMBER – Menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait perumahan yang diduga tidak memiliki izin namun sudah mulai dibangun, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, David Handoko Seto, melakukan inspeksi lapangan. Ia menegaskan bahwa pengembang tidak boleh bermain-main dengan aturan, terutama yang menyangkut lahan sawah yang dilindungi (LSD).
David mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggali lebih dalam kebijakan perizinan yang dikeluarkan oleh beberapa dinas terkait di lingkup Pemkab Jember untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
"Kami akan memastikan bahwa pengembang tidak mengabaikan aturan dan dampak yang timbul, terutama terkait LSD. Kami juga akan mendalami perizinan yang dikeluarkan dinas terkait," ujar David, Senin (16/9/2024).
David juga mengakui telah menerima banyak laporan terkait perumahan yang berujung pada masalah, terutama terkait pemilik tanah yang merasa dipermainkan oleh pengembang, seperti kasus penjualan tanah kavling.
"Masyarakat harus lebih cerdas. Jika ada yang menawarkan tanah dengan DP (down payment) dan kemudian dijual kavlingan oleh pengembang tanpa izin yang jelas, mereka harus berhati-hati. Masalah ini bisa berujung pada korban di pihak masyarakat," tegas David.
Dalam waktu dekat, pihaknya berencana untuk melakukan inspeksi di beberapa kecamatan, terutama di wilayah Rambipuji dan Balung, yang disinyalir memiliki banyak pembangunan perumahan tanpa perizinan yang jelas.
"Kami mendapat informasi bahwa wilayah Jember selatan sering dijadikan lahan pengembang untuk mencari keuntungan tanpa melengkapi perizinan terlebih dahulu. Tunggu saja, tim kami akan melakukan sidak satu per satu," tambahnya.
David juga mengingatkan para pengembang untuk mematuhi aturan yang berlaku, termasuk larangan mengalihfungsikan lahan sawah produktif dan memastikan infrastruktur seperti drainase diperhatikan dengan baik.
"Jangan asal bangun. Pahami dulu aturan dan alurnya, karena banyak sawah produktif yang diduga beralih fungsi menjadi tanah kavling atau perumahan," tutupnya.(Ari)