JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mulai menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto tahun 2022, yang dilaporkan oleh Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, S.T., S.H.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H., menyatakan bahwa laporan tersebut telah masuk tahap penyelidikan. "Laporan itu telah masuk tahap penyelidikan," jelas Rizky Raditya melalui sambungan WhatsApp, Jumat (19/7/2024), karena sedang berada di Surabaya.
Menurut Rizky, sejak laporan masuk tiga pekan lalu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menelaah materi laporan yang diajukan oleh LKH Barracuda Indonesia. "Saat ini, telaah sudah selesai dan hasilnya ditingkatkan ke penyelidikan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua LKH Barracuda Indonesia, Hadi Purwanto, mengaku kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang dianggap lamban dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari masyarakat. "Padahal dalam laporan itu, telah kami lampirkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan BK Desa Sadartengah, yang menurut kami ada dugaan korupsi," kata Hadi.
Hadi, yang juga tokoh masyarakat dan sedang menempuh pendidikan magister hukum di sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya, menyebutkan bahwa tidak ditemukan nota pembelanjaan atas pekerjaan pengadaan sirtu urug (pasir batu) sebesar Rp 49.650.000 dan kuitansi pembelanjaan pekerjaan pengadaan beton K-300 senilai Rp 470.078.400. Selain itu, tidak ada nota pembayaran untuk biaya upah pekerja sejumlah Rp 95.335.000 serta kuitansi pembayaran upah tukang sebesar Rp 19.980.000.
"Berdasarkan kajian penelitian kami, terjadi dugaan korupsi pada kegiatan dari dana BK Desa tersebut," tandas Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan kejanggalan-kejanggalan dalam kegiatan yang dibiayai BK Desa Sadartengah. Dalam LPJ proyek rabat beton di Desa Sadartengah, tidak disisipkan dokumen gambar perkembangan kegiatan saat kondisi pekerjaan masih 0%, 15%, 25% hingga 100%. Selain itu, tidak dicantumkan salinan foto surat jalan beserta nomor polisi kendaraan pengangkut material sertu urug maupun readymix (mobil molen).
Hadi juga mengungkapkan bahwa PT JPB sebagai pemenang lelang diduga tidak menyertakan kelengkapan dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan), baik dokumen WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), IUP eksplorasi, IUP produksi, maupun pengangkutan dalam LPJ di Desa Sadartengah.
"Untuk CV WN (peserta lelang lainnya), site plan-nya resmi di Kop surat wilayah Centong Gondang, tetapi diduga tidak berproduksi. Sebenarnya, dalam site plan di sana (Tawar Tlasih) ada CV MSK, PT JPB, dan CV WN. Inilah dugaan kolusinya. CV WN disinyalir berproduksi tidak di Centong, tapi di perusahaan yang masih ada hubungan kerabat dengan Bupati Mojokerto yang aktif saat ini," bebernya.(din)