JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Ricky Purwoaji Pangestu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih membantah tudingan dari seorang pekerja bangunan yang mendapat ancaman darinya. Bantahan itu disampaikannya saat ditemui wartawan jatimpos, di rumahnya Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Minggu (26/5/2024) siang.
Ricky sapaan akrab Ricky Purwoaji menceritakan kronogi kejadian, sesaat sebelum konflik ini terjadi, dirinya mendapat informasi dari anak buahnya bahwa ada orang yang melakukan pemasangan pagar di Pekarangan Dusun Bantalan, Desa Duyung, di mana tempat itu ada bangunan pondasi yang pernah digarapnya.
Menerima laporan, Ricky mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran kabar tersebut. Sesampai di lokasi, ada sejumlah orang mengerjakan pagar. Tampak juga ada kesengajaan merusak pondasi bangunan.
“intinya kepemilikan tanah sedang sengketa, tapi kok mereka membangun pagar, bahkan ada perusakan pondasi, saya wajar marah bangunan saya dirusak, tapi saat marah gak ada unsur pengancaman, saya nggak ada kata-kata mengancam, apalagi bawa benda untuk mengancam, “ tandas Ricky.
Ricky membenarkan memang saat itu bicara nada tinggi hanya sekadar meluruskan aturan. “Saya saat bicara nada tinggi, tidak niatan mengancam, hal itu karena mereka tak mau tahu, tentang status tanah, lagi bersengketa kok sengaja memasang pagar,“ tukasnya.
Ricky mengungkapkan jauh sebelum sengketa tanah, ia dipercaya pemilik tanah tersebut untuk membangun pondasi yang rencananya dibuat wahana wisata. Seiring waktu tanah itu ada yang mempersoalkan.
“Saya sejak ada papan plang menandakan kalau perkarangan itu bersengketa, infonya ada orang merasa memiliki hak atas tanah itu, dan melakukan gugatan perdata di PN, jadinya saya stop kegiatan pembangunan di area itu,“ terangnya.
BACA JUGA: Merasa Terancam, Dua Pekerja Bangunan Polisikan Caleg Terpilih
Sementara itu, Jurianto Bambang, ayah dari Ricky mengatakan bahwa saudara Hartono yang mengaku pekerja bangunan dan berstatemen pada pemberitaan itu hal yang keliru. Hartono itu bukan kuli bangunan, melainkan anak dari pemilik tanah pekarangan awalnya, di Dusun Bantal, Desa Duyung Trawas yang kemudian dijual pada Tutik Munawaroh. Kemudian dijual lagi, lalu berpindah-pindah pembeli.
“Ketika Ricky dapat pesanan membangun pondasi di pekarangan itu, yang membantu menunjukkan batas-batas tanah ya orang tuanya Hartono. Namun, perjalanan pengerjaan pondasi ada persoalan sengketa tanah. Bahkan diberi papan plang, ya Ricky saya suruh berhenti dulu, malah pondasi dirusak, ini sudah masuk pelanggaran hukum, melakukan perusakan,“ ucap Juriyanto.
Juriyanto yang juga kades Duyung Trawas mendengar kalau Ricky putranya diadukan ke polisi oleh Hartono tuduhan dugaan pengancaman, pihaknya menghormati dan patuhi hukum untuk menghadapi persoalan ini, dan menganggap kalau tuduhan itu lemah,
“Kami sudah koordinasikan hal ini dengan penasihat hukum, yang jelas kami akan hadapi persoalan tersebut, dengan menyiapkan data - data yang kami miliki, untuk menjawab persoalan yang dituduhkan, “ pungkasnya. (din)