JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Bondowoso Sugiono Eksantoso mengirim surat keberatan kepada Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto. Hal tersebut mengenai penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penjatuhan hukuman disiplin itu berupa pembebas tugaskan Sugiono Eksantoso dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, selama 12 (Dua Belas) bulan. Hal itu Berdasarkan keputusan Bupati Bondowoso nomor 188.45/73/430.4.2/2024.
Surat keberatan itu disampaikan langsung melalui kuasa hukum Sugiono Eksantoso, Aman Al Muhtar kepada Pj Bupati Bondowoso, Rabu (07/02/2024).
Dirinya mengungkapkan sangat menyesalkan atas tindakan pemberian hukuman disiplin PNS yang dilakukan oleh Pj Bupati terhadap kliennya. Sebab, saat ini proses sejumlah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya sedang berjalan dan belum inkrah.
"Kami hari ini sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait rekomendasi inspektorat tentang perkara nomor 146/G/2023/PTUN Surabaya. Kami juga sedang menggugat tentang pembebasan tugas sementara yang dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso terhadap Sugiono Eksantoso Nomor 5/G/2024/PTUN.Surabaya," katanya.
Atas tindakan itu, Aman menilai sangat tidak pantas kliennya hari ini mendapatkan hukuman disiplin, karena proses persidangan sejumlah gugatan di PTUN Surabaya masih berjalan.
Menurut Aman, surat rekomendasi KASN Nomor : B-3002/JP.01/08/2023 tidak bisa dijadikan rujukan untuk menjatuhkan sanksi pada kliennya. Sebab Bupati Bondowoso definitif Kala itu adalah Drs. KH. Salwa arifin telah mengirim tanggapan terhadap dengan nomor surat X.821.2/874/430.10.1/2023.
"Isi surat tanggapan KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso terkait surat rekomendasi KASN itu, bahwa proses mutasi dan rotasi yang dilakukan sudah sesuai tata cara perundangan, serta memberikan statemen bahwa tidak akan melakukan pengembalian terhadap mutasi dan rotasi yang telah terjadi atau telah dilakukan," paparnya.
"Bupati Salwa Arifin dengan surat tanggapan itu menegaskan, bahwa yang melakukan proses mutasi dan rotasi jabatan adalah dirinya yang merupakan kewenangannya dan diakui yang dilakukan Sugiono Eksantoso merupakan atas perintah Bupati Bondowoso definitif waktu itu," ujarnya.
Menurut Aman, langkah dan keputusan yang dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso Babang Soekwanto pada kliennya sangat lucu dan menggelitik bagi para pakar hukum di Bondowoso, bahkan ia menilai sangat arogan. Sebab, Pj Bupati ini bertindak di luar kewenangannya.
Padahal Kemendagri itu sudah memberikan surat edaran pada bupati, wali kota, maupun Gubernur untuk tidak melakukan mutasi, rotasi, dan penjatuhan hukuman disiplin atau hal hal yang penting terkait dengan kepegawaian.
"Jadi Pj Bupati ini melakukan penjatuhan hukuman disiplin ini tanpa rekomendasi Kemendagri dan tanpa ada kewenangan di situ. Ini bukan kewenangan Pj Bupati untuk menjatuhkan hukuman disiplin," ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Pj Bupati Bondowoso saat ini pada kliennya sangat bertentangan dengan regulasi, karena bertindak di luar kewenangannya.
"Apa lagi kita tahu saat ini kami sedang melakukan upaya upaya hukum, dan itu juga sudah disampaikan oleh hakim saat persidangan untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun sebelum ada keputusan yang inkrah," ujarnya.
Dia menuturkan, jangankan menjatuhkan hukuman disiplin, melakukan pengisian atau melelang terhadap jabatan yang ada di Dinas Pendidikan itu tidak dibenarkan menurut regulasi.
"Atas apa yang dilakukan oleh Pj Bupati Bondowoso pada Sugiono Eksantoso. Kami juga telah mengirim surat ke Mendagri, KPK, MenPAN-RB, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Ombudsman RI, BKN RI, Gubernur Jawa Timur," pungkasnya. (eko).