JATIMPOS.CO/KABUPATEN JEMBER - Kasus korupsi pembangunan jalan paving yang menjerat Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember sudah selesai. Pengadilan Tipikor Surabaya pun sudah menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan hukuman 1tahun tahanan kota.

Namun, pasca putusan pengadilan itu, perusahaan paving PT Duta Bangsa Mandiri asal Kecamatan Rambipuji, meminta bantuan masyarakat Desa Mundurejo, untuk membongkar jalan paving yang sudah terpasang sejak tahun 2019 tersebut.

Ratusan warga Dusun Temurejo, Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari Jember, akhirnya ramai-ramai membantu membongkar paving yang dibangun pada masa jabatan Pj Kepala Desa Mundurejo, Sahri, Jumat (15/12/2023).

Jalan paving itu memiliki panjang 400  m2 dan lebar 3 m2 tersebut, kabarnya dibangun dengan anggaran Rp 275 juta.

Pembongkaran tersebut dilakukan karena proyek paving ini juga dilakukan oleh kepala desa lama yaitu Marsudi. Sehingga proyek ini menjadi polemik permasalahan hingga membuat kepala desa baru bernama Edi Santoso sempat menjadi tersangka dugaan korupsi.

Pihak Pengadilan Tipikor Surabaya juga mengabulkan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso menjadi tahanan kota atau tahanan luar dengan berbagai pertimbangan dan landasan evaluasi beberapa saksi penguat atas kasus ini.

Terkait pembongkaran ini, tokoh masyarakat Dusun Temurejo bernama Sukamsus di sela-sela pembongkaran paving menyampaikan bahwa masyarakat tidak mau ada polemik lagi, karena mereka yakin Kepala Desa Edi Santoso hanya jadi korban. Dan akar permasalahannya yakni paving, harus dibuang.

"Kami masyarakat Desa Mundurejo diminta bantuan PT Duta untuk pembongkaran paving, hal ini agar paving yang telah menjadi polemik segera usai, karena ini cikal bakal permasalahan di desa kami," kata Sukamsus, tokoh masyarakat saat diwawancarai wartawan di lokasi pembongkaran.

Pihak PT Duta Bangsa Mandiri saat dikonfirmasi di Balai Desa Mundurejo menyampaikan dengan singkat bahwa paving ini akan dikembalikan kepada yang bertanggungjawab atas paving ini.

"Kami bongkar dan selanjutnya kami antar ke rumah Gunawan asal Desa Paleran, karena dulu yang bertanggung jawab atas pembangunan pavingisasi adalah dia. Sedangkan pihak kami hanya penyedia bahan untuk proyek pavingisasi saja," pungkasnya. (ari/yon)