JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengumumkan penyitaan uang pengembalian tindak pidana korupsi sebesar Rp1,8 miliar lebih dari Perumda Delta Tirta Sidoarjo yang bertempat di Aula Kantor Kejari Sidoarjo, Selasa (28/11/2023).

Penyitaan yang dilakukan penyidik Kejari tersebut terkait pemasangan baru jaringan PDAM Sidoarjo tahun 2012-2015.

Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menyatakan uang tersebut merupakan hasil pengembalian kelebihan bayar koperasi PDAM Sidoarjo ke koperasi KPRI, sebelum Perumda Delta Tirta berdiri.

"Uang itu juga sebelumnya digunakan untuk keperluan koperasi dan insentif pada anggota koperasi pada tahun 2012 yang lalu," tambah Roy.

Meskipun belum ada tersangka dalam penyelidikan ini, Roy, mengapresiasi tim penyidik pidana khusus atas pengungkapan dan pengembalian uang negara.

"Saya berharap kedepan akan segera bisa diungkap," tandasnya.

Sementara, Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Harry Soerjadi, yang juga didampingi Direktur pelayanan yakni Fatihul Faizun, mengklarifikasi bahwa uang diterimanya dari KPRI Delta Tirta Sidoarjo, bukan dari anggota koperasi.

Terkait adanya dugaan penghapusan utang Perumda PDAM Sidoarjo ke KPRI PDAM Sidoarjo sekitar Rp 5 miliar, Dwi Harry Soerjadi masih enggan berkomentar.

"Jika ada dokumen yang menerangkan adanya hutang perusahaan ke koperasi, kami pasti akan membayarnya," pungkasnya. (zal)