JATIMPOS.CO/SUMENEP - Pelapor sekaligus korban calo pegawai oknum ASN di Sumenep diminta meringakan hukuman oleh keluarga tersangka.
Diketahui, Polres Sumenep sebelumnya telah menetapkan tersangka inisial J yang merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. J statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka.
Penuturan korban penipuan calo pegawai, inisial A mengaku telah dihubungi keluarga tersangka yakni istri J. Istri J meminta agar pihak keluarga korban dengan rendah hati memaafkan kelakuan suaminya yang telah merugikan orang lain.
"Tadi via telpon ke kami, istrinya meminta maaf dan minta tolong ke kami agar meringankan hukuman suaminya," ujarnya, Selasa, 21 November 2023.
Berdasarkan penuturan A, sebelum J dilaporkan dan sampai ditetapkan tersangka, pihak keluarga mereka tidak pernah berkomunikasi bahkan meminta maaf secara langsung atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Baru tadi nelpon sebelumnya nggak ada. Inti dari telpon itu istrinya memohon untuk keringanan hukuman suaminya," terang A pada media ini.
Kendati demikian, istri J sempat membahas upaya yang ingin dilakukan pihaknya supaya pihak korban tidak terlalu kecewa. Yakni dengan pinjam uang ke Bank demi menutupi uang yang sudah dihabiskan sang suami. "Katanya mau pinjam ke Bank untuk mengganti uang kita, rencananya sih bulan dua tahun depan," tambahnya.
Selain itu, A juga menyampaikan pengakuan dari istri J, jika uang sebasar Rp37 juta yang diterima suaminya itu juga dihabiskan 'orang dalam' namun orang tersebut saat ini sudah meninggal.
Hingga percakapan telepon tersebut istri J tetap memohon-mohon supaya suaminya bisa diringankan hukumannya saat di meja peradilan.
Sebelumnya, PLH Kasi Intel Sumenep, Slamet Pujiono membenarkan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah berada di Kejari bahkan berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21).
"Kejaksaan telah menerima berkas perkara penipuan dengan pasal sangkaan 378 dan 372 KUHP atas nama tersangka J dari penyidik Polres Sumenep," kata Slamet saat diwawancara media di kantornya, Jumat (17/11/2023) lalu.
"Berkas perkara tersebut dari hasil penelitian kami sudah lengkap atau istilahnya di Kejaksaan P21. Jadi tinggal menunggu pelimpahan BB dan tersangka ke kami," kata Slamet.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat ditanya progres Kasus tersebut pihaknya memastikan dalam waktu dekat pelimpahan barang bukti (BB) dan tersangka bisa ditindaklanjuti.
"Insyaallah sehari dua hari ini tahap II," kata AKP Widiarti melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, berita terkait sudah terbit dengan judul 'Oknum ASN Pemkab Sumenep Jadi Calo Pegawai'. (dam)