JATIMPOS.CO/ PAMEKASAN - Sebanyak 1025 pasangan suami-istri (Pasutri) di Kabupaten Pamekasan mengajukan cerai ke Pengadilan Agama (PA) setempat.

Ribuan Pasutri yang mengajukan cerai tersebut merupakan hasil rekapitulasi PA Pamekasan dari bulan Januari sampai September 2023. Data ribuan pengajuan perceraian itu sebanyak 996  yang dikabulkan dan 88 perkara yang dicabut termasuk cerai gugat sebanyak 686 perkara dan cerai talak sebanyak 339 perkara.

Petugas Informasi dan Pengaduan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Pamekasan Suci Kurniawati Putri, menjelaskan, untuk perceraian ada dua jenis diantaranya, cerai gugat yakni yang mengajukan dari pihak istri dan cerai talak yakni yang mengajukan dari pihak suami, proses sidangnya pun tidak sama.

"Setelah sidangnya putus dikabulkan nanti untuk cerai gugat tinggal menunggu putusan tersebut Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) kalau tidak ada upaya hukum dari pihak tergugat, sedangkan untuk cerai talak setelah sidangnya putus ada sidang lagi namanya sidang ikrar, artinya mengikrarkan perceraian didepan sidang," papar Suci Kurniawati Putri saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (19/10).

Suci sapaan akrabnya mengatakan, perkara yang masuk cerai gugat maupun cerai talak dari hasil rekapitulasi sejak bulan Januari sampai September 2023 tersebut terdapat perbedaan yakni perkara masuk lebih banyak dibandingkan putusan.

"Misal perkara yang masuk di bulan Januari belum tentu diputus bulan yang sama bisa juga putus bulan Februari atau seterusnya. Berarti perkara yang masuk 1025 sedangkan yang putus 996 nah sisa perkaranya ini masih dalam proses persidangan bisa diputus bulan berikutnya," jelasnya.

Kendati demikian Suci menuturkan, terkait perkara yang dicabut sebanyak 88 perkara, termasuk cerai talak yang dikabulkan. Namun yang bersangkutan tidak berikrar dari jangka waktu enam bulan setelah tanggal sidang pertama ditetapkan maka, dianggap gugur atau dicabut.

"Walaupun putusannya dikabulkan kalau yang bersangkutan tidak ikrar itu dianggap gugur, artinya masih berstatus suami istri dan tidak terbit akta cerainya," tuturnya.

Lebih lanjut Suci menyebutkan, bahwa sebanyak 917 penyebab terjadinya perkara cerai. Namun didominasi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 853 perkara, dan masalah ekonomi sebanyak 31 perkara.

"Meninggalkan salah satu pihak 12 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 11, poligami 3, murtad 2, dan dihukum penjara 1, serta zina 1 perkara," ungkapnya.

Sementara untuk usia yang mengajukan cerai yaitu rata-rata 30 tahun hingga 45 tahun. "Belum ada laporan terkait usia namun pada umumnya, rata-rata 30 tahun keatas," pungkasnya. (cal/did)