JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Dua nasabah PT BPR Dinar Pusaka akhirnya memenangkan gugatan setelah hasil putusan nomor perkara ; 1/Pdt.GS/K/2023/PN LMG dan 2/Pdt.GS/K/2023/PN LMG, dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkrah) oleh Hakim Pemeriksa Pengadilan Negeri Lamongan.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Dr. Maskur Hidayat, SH.,MH bersama Hakim Anggota Olyviarin R, Taopan, SH.,MH dan Satriany Alwi, SH.,MH, menguatkan putusan atas Hakim Tunggal Nunik Sri Wahyuni, SH.,MH dan hakim Tunggal Edy Alex Serayok, SH.,MH tertanggal 22 Juni 2023.
Dengan begitu, PT BPR Dinar Pusaka dinyatakan telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kedua nasabah, Arif Rahman dan Masruah asal Jl. Pramuka 145, RT/RW, 001/007, Desa/Kecamatan Babat, Lamongan.
Menanggapi hal itu, Penasihat hukum nasabah, Eko Fariz Fahyudiono, SH dari kantor hukum Fariz Fahyu & Rekan, Perum BPR, Jl. Permata 7 no 25, Tanjung, Lamongan mengatakan sangat mengapresiasi dan sependapat atas putusan hakim pemeriksa Pengadilan Negeri Lamongan, yang telah mengabulkan seluruh petitum dalam gugatan.
“Alhamdulillah, bunga, denda dan biaya lain dihapus. Hanya melunasi sisa hutang pokok. Pertimbangan majelis hakim sudah tepat dan mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Itu bukti nasabah punya hak,” ujar Fariz panggilan akrab Eko Fariz Fahyudiono, SH yang juga tercatat sebagai pengurus di PWI Lamongan, Senin (24/7/2023).
Kembali dijelaskan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu menyangkut hutang piutang. Tercatat, kedua nasabah tersebut menggunakan fasilitas kredit di PT BPR Dinar Pusaka pada tahun 2016 dan 2017 lalu.
Arif Rahman mendapatkan fasilitas dengan nilai Rp 95 juta, sudah melakukan prestasi (angsuran) 21 kali. Sedangkan, Masruah mendapatkan fasilitas kredit Rp 70 juta, sudah melakukan prestasi (angsuran) 10 kali. Lantaran bangkrut, pembayaran angsuran ditangguhkan.
Dengan itikad baik, terang Fariz, pihaknya mengirimkan surat permohonan pelunasan bebas bunga, denda maupun ongkos lain (BDO) dan meminta Salinan perjanjian ke kantor PT BPR Dinar Pusaka, Taman - Sidoarjo, bulan Februari lalu hingga tembusan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur.
“Beberapa kali kami melakukan negosiasi, malah klien kami mendapat dua kali somasi dari pengacara pihak bank untuk pelunasan, sisa pokok, bunga, denda dan biaya pengacara. Nilai totalnya Rp 452.265.600,” kata Fariz Advokat asal Surabaya ini didampingi rekan Advokat Minarto, SH.
Dalam somasi tersebutkan nilai tunggakan denda lebih besar daripada sisa hutang pokok. Padahal nilai sisa hutang pokok keduanya berjumlah Rp 101.405.591. Ditambah juga biaya pengacara dan lelang dibebankan nasabah.
“Itu tidak logis. Apalagi, klien kami mendapatkan chat WhatsApp dari pengacara bank tentang pengajuan lelang ditambah hutang denda berjalan. Itu membuat klien kami semakin cemas,” bebernya.
Sebagai dasar mempertahankan dan membela hak klien karena ada hak-hak yang dilanggar, selain mengajukan gugatan dengan nomor perkara ; 1/Pdt.GS/2023/PN LMG dan nomor perkara : 2/Pdt.GS/2023/PN LMG, sebelumnya atas dua Sertifkat Hak Atas Tanah yang dijadikan jaminan sudah dilakukan pemblokiran di BPN Lamongan.
“Kami berharap pihak PT BPR Dinar Pusaka memenuhi dan dapat mematuhi isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) tersebut,” pungkasnya. (bis)