JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Terdakwa pembunuhan siswi Kemlagi (AB) Kabupaten Mojokerto, yang dijatuhi hukuman 7 tahun 4 bulan penjara serta wajib menjalani pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama 3 bulan, pada sidang yang digelar di PN Mojokerto Jumat (14/7/2023) lalu, dianggap terlalu ringan dan tak memenuhi rasa keadilan oleh keluarga korban.

Dalam menempuh upaya hukum agar terdakwa dihukum setimpal, keluarga korban didampingi kuasa hukum dari LBH PC GP Ansor Kabupaten Mojokerto bakal koordinasi dan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto untuk melakukan upaya banding.

“Memang benar kami LBH PC GP Ansor Mojokerto mendampingi keluarga korban, kita akan coba koordinasi dengan JPU untuk meminta lakukan upaya hukum banding. Dengan alasan seharusnya pasal yang diterapkan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman yang seharusnya untuk anak dikenakan 10 tahun  penjara,“ ujar Ketua LBH PC GP Ansor Mojokerto, Ahmad Muhlisin via pesan Whatsapp, Senin (17/7/2023).

Menurut Mukhlisin, putusan hakim atas kasus pembunuhan siswi Kemlagi tidak memiliki rasa keadilan. Baginya, pelaku seharusnya mendapat hukuman lebih berat daripada tuntutan JPU.

“Putusan hakim kami rasa terlalu ringan. Apalagi ini kasus menyangkut nyawa manusia,” tandas Mukhlisin.

Bagaimana bila JPU tak mau ajukan banding? Pengacara Mukhlisin ini mengungkapkan akan rapatkan tim dan keluarga korban, bahkan kemungkinan besar akan PTUN-kan keputusan JPU.

“Nanti akan kita rapatkan langkah hukum selanjutnya. Ada wacana jika tidak mau banding kita akan tempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara atas keputusan JPU tersebut,“ tandasnya.

Sebagai informasi usai pembacaan putusan terdakwa  pembunuhan siswi Kemlagi ruang persidangan khusus anak di PN Mojokerto. Terjadi kericuhan,  keluarga dan kerabat korban tidak terima dengan putusan hakim. Menurut mereka, putusan hakim tidak memiliki rasa keadilan. Hakim tunggal menjatuhkan vonis hukuman penjara tujuh tahun empat bulan dengan pelatihan kerja tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar. (din)