JATIMPOS.CO/MALANG – Bea Cukai Malang berhasil menyita ribuan rokok tanpa pita cukai dari dua jasa ekspedisi, Senin (10/7/2023). Keberhasilan tersebut atas peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya pendistribusian rokok ilegal melalui jasa ekspedisi yang berada di jalan raya Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Tidak memakan waktu lama Bea Cukai malang langsung bergerak melakukan pemeriksaan ke tempat ekspedisi dan berhasil ditemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai serta diduga dilekati pita cukai palsu sebanyak 39 koli.
Masih di tempat yang sama tim juga memeriksa kendaraan mobil jenis SUV yang masuk ke dalam jasa ekspedisi untuk sarana pengangkut dan didapati membawa 5 koli rokok jenis SKM merek G.A. Bold yang juga dilekati pita cukai palsu.
Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, barang dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo megatakan setelah melakukan penindakan di Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu tim pada sore harinya langsung melakukan penindakan dan pemeriksaan ke wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Tim melanjutkan pada sore harinya kembali melakukan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok ilegal sebanyak 3 koli rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," jelas Gunawan.
Ia mengungkan bahwa hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp524.669.940 dan perkiraan nilai barang Rp984.246.300 serta barang hasil sita sebanyak 39.251 bungkus dengan total 784.260 batang.
"Dari hasil penindakan Bea Cukai Malang atas kerugian negara yang berhasil digagalkan mencapai Rp524.669.940 dan perkiraan nilai barang Rp984.246.300 dengan jumlah barang hasil penindakan sebanyak 39.251 bungkus dengan total 784.260 batang," pungkasnya. (yon)