JATIMPOS.CO/JOMBANG - Kejaksaan Negeri Jombang melelang 12 Aset Masykur Afandi, terpidana kasus KUPS Bank Jatim Cabang Jombang. Hasilnya, total Rp 2,9 miliar uang diserahkan ke kas negara sebagai pembayaran ganti rugi.
“Jadi kita sudah laksanakan lelang (16/5) lalu bersama PPA Kejagung di KPKNL Malang. Hasil lelang untuk 12 aset itu nilainya Rp 2.903.573.572,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, Senin (29/05/2023).
Nilai keseluruhan uang itu hasil dari melelang tujuh aset tanah yang tersebar di berbagai tempat. Serta lima aset kendaraan bermotor dan roda empat. “Uangnya akan diserahkan ke bank untuk disetor ke rekening negara,” lanjutnya.
Dengan tambahan uang hasil lelang itu maka Kejari Jombang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4.305.073.572. Karena sebelumnya, pihaknya juga telah menyetor pula uang sebesar Rp 1.401.500.000 dari hasil pelelangan sapi yang disita saat penyelidikan kasus awal beberapa waktu lalu.
“Sehingga total kurang uang penggantinya adalah Rp 40.178.592.813,15, karena uang penggantinya kan Rp 44 miliar lebih,” imbuh Firdaus.
Karena kekurangan pengembalian uang masih sangat besar, pihaknya akan kembali melaksanakan lelang terhadap aset-aset lain yang sebelumnya sudah disita. “Masih ada 17 aset lagi yang akan kita lelang lagi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Masykur Afandi divonis Mahkamah Agung dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara dalam pengadilan kasasi. Selain itu, tambahan membayar uang pengganti kerugian negara dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka jaksa berhak melakukan penyitaan atas harta benda, atau jika masih tidak cukup akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun.
Namun, hingga ia dieksekusi dan ditahan, uang pengganti baru terbayar sebesar Rp 1.401.500.000. Pembayaran itu adalah hasil pelelangan 284 ekor sapi. Artinya masih ada kekurangan hingga Rp 44 miliar lebih. Karena itu Kejari Jombang menyita aset dan kekayaan Masykur untuk ikut dilelang. Di antaranya, 7 kendaraan, 19 tanah dan bangunan yang ikut menjadi barang bukti. (her/nik).