JATIMPOS.CO/SUMENEP - Atnawi, Kepala Desa Badur Kecamatan Batuputih dilaporkan ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Mantan Sekdes Badur, Herman melaporkan Atnawi sejak tanggal 9 Januari 2023. Berkas laporan yang dibawanya meliputi kasus korupsi kegiatan pembangunan hingga BLT.

"Semua telah saya sampaikan ke Kejaksaan. Mulai dari dugaan korupsi pembangunan, hingga pemotongan BLT DD di tahun 2022," kata Herman.

Herman juga mengatakan, dalam laporannya itu terdapat beberapa item yang menjadi dasar ia melangkah ke ranah hukum.

Ia berharap, laporannya tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus tersebut cepat selesai.

"Saya sifatnya menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan atas laporan tersebut," tambah Herman.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata saat dihubungi via telepon mengatakan saat ini berkas laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Atnawi belum sempat dipelajari.

"Berkas belum sampai di meja saya," katanya singkat.

Sekadar diketahui, Kepala Desa Badur sebelumnya pernah dilaporkan Forum Intelektual Madura ke Mapolres Sumenep atas dugaan pemotongan BLT DD. (dam)