BPK Temukan Kelebihan Perjalanan Dinas Pemkot Pasuruan Rp 124 Juta
JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN- Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 124.253.778,06.