JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN – DPRD Kota Pasuruan bersama Pemerintah Kota Pasuruan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Jumat (31/7/2026).
Seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima raperda tersebut dengan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Rapat paripurna mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah dibahas secara intensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Pasuruan.
Selain menyetujui raperda, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah, antara lain peningkatan efektivitas pelaksanaan program, optimalisasi pendapatan daerah, efisiensi belanja, serta penguatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo dan Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Toyib di hadapan anggota dewan, jajaran perangkat daerah, serta tamu undangan yang hadir.
Sebelumnya, pembahasan raperda dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan meliputi realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, hingga capaian berbagai program selama Tahun Anggaran 2025.
Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran.
Hasil persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Toyib mengatakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD telah dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan masukan seluruh fraksi serta hasil pembahasan bersama pemerintah daerah.
"Persetujuan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD. Seluruh catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan semakin transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal pelaksanaan setiap rekomendasi yang telah disampaikan agar menjadi dasar penyempurnaan kebijakan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan raperda melalui komunikasi dan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, berbagai pandangan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah.
"Masukan, kritik, dan saran yang berkembang selama pembahasan merupakan kontribusi yang sangat berharga. Pemerintah Kota Pasuruan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat pada tahun-tahun mendatang," katanya.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD dan Pemerintah Kota Pasuruan menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (shl)