JATIMPOS.CO/SURABAYA — Menyambut peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menghadirkan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Program ini telah menjadi tradisi Pemprov Jatim selama enam tahun terakhir sebagai bentuk kepedulian nyata pemerintah kepada masyarakat.

Khofifah menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah tantangan ekonomi.

"Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sejak sebelumnya di bulan Juli hingga Agustus 2025 kami juga memberikan pembebasan pajak," ujarnya di Surabaya, Selasa (30/9).

"Harapannya, beban masyarakat bisa berkurang dan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur," tambahnya.

Pembebasan meliputi:

  • Penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  • Pembebasan pengenaan PKB progresif;
  • Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kategori tertentu.

Fasilitas pembebasan tunggakan PKB 2024 ke bawah diperuntukkan bagi kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), kendaraan roda dua ojek online (ojol), serta kendaraan roda tiga.

Menurut Khofifah, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban, tetapi juga meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan.

"Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” jelasnya.

Berdasarkan proyeksi, kebijakan yang diterapkan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar.

Rinciannya, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 1.108.316 objek dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp297,7 miliar. Pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 488 objek dengan nilai pembebasan Rp347,5 juta dan menghasilkan penerimaan Rp1,191 miliar.

Sementara untuk pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua penerima program P3KE atau DTSEN diperkirakan mencakup 6.224 objek dengan nilai pembebasan Rp469,5 juta dan potensi penerimaan Rp191,6 juta.

Untuk kendaraan roda dua transportasi daring atau ojol, jumlahnya diperkirakan mencapai 7.350 objek dengan nilai Rp629 juta dan potensi penerimaan Rp274,5 juta. Sedangkan untuk kendaraan roda tiga, pembebasan diperkirakan dimanfaatkan oleh 1.187 objek dengan nilai Rp107,4 juta dan potensi penerimaan Rp41,9 juta.

Secara keseluruhan, kebijakan ini diprediksi dimanfaatkan 1.123.565 objek dengan nilai pembebasan Rp 1,553 miliar, dan tetap memberikan penerimaan daerah sekitar Rp 299,4 miliar.

"Angka-angka ini menunjukkan betapa besar peluang yang bisa diraih masyarakat Jawa Timur dari program pembebasan pajak," tegas Khofifah.

"Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara," pungkasnya.(red)