Pengusaha Rokok di Pamekasan Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Cukai
JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenku RI) akan menaikkan harga cukai sebesar 12% pada awal tahun 2022 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Kemenku RI Sri Mulyani pada hari Senin (13/12/2021) lalu.
