JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.4/2022, tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai, Tim Gabungan DBHCHT tahun 2023 menggelar aksi sosialisasi.
Tim Gabungan DBHCHT tahun 2023 tersebut meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Bea Cukai Madura dan Kabag Perekonomian Setda.
Kegiatan sosialisasi itu berlangsung di Pabrik Rokok CV Ayunda, Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Dalam acara sosialisasi itu, tampak hadir Kepala DPMPTSP, Camat Pademawu, Bea Cukai Madura, Kabag Perekonomian dan Satpol-PP Pamekasan.
Bagian Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Tesar Pratama dalam sosialisasinya menyampaikan, ada 5 ciri-ciri rokok ilegal yang perlu dipahami oleh masyarakat.
“Lima kriteria rokok ilegal yakni rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” kata Tesar, Rabu ((18/9).
Dikatakannya, sosialisasi Undang-undang Nomor : 39 Tahun 2007, tentang Cukai ini dilakukan untuk memperkenalkan atau memberitahukan kepada masyarakat tentang peraturan bidang cukai.
“Karena barang kena cukai illegal sangat mengganggu pemasaran dari produk-produk barang kena cukai yang diproduksi oleh produsen-produsen yang tertib administrasi dan patuh dengan peraturan,” jelasnya.
Terpisah, Kabag Perekonomian Setda Pamekasan, Bachtiar Effendi menjelaskan, sosialisasi UU Cukai Cukai, untuk memberi pemahaman kepada pemilik perusahaan rokok, agar upaya mendukung pendapatan Negara tentang pajak melalui cukai rokok.
“Pendirian perusahaan yang memenuhi ketentuan dan aturan dalam perundang-undangan, dapat memberi manfaat bagi masyarakat. Sehingga perlu sosialisasi ini untuk memasifkan para pengusaha rokok agar tertib administrasi menjadi legal,” pungkasnya. (did).