JATIMPOS.CO//SURABAYA – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur menekankan penambahan frekuensi reses anggota DPRD dari tiga menjadi enam kali dalam setiap tahun sidang harus memperkuat representasi dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Fraksi Gerindra dalam pendapat akhir atas Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim yang dibacakan juru bicara Farid Kurniawan Aditama dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (28/9/2026).
"Penambahan frekuensi reses harus dimaknai sebagai penguatan representasi rakyat, bukan sekadar penambahan kegiatan," kata Farid dalam pendapat akhir Fraksi Gerindra.
"Keberhasilannya harus diukur dari kualitas aspirasi, pemerataan wilayah, serta tindak lanjut yang dapat diverifikasi dan dihubungkan dengan penyusunan RKPD, KUA-PPAS, APBD, pembentukan Peraturan Daerah, dan pelaksanaan fungsi pengawasan," tambah Farid.
Fraksi Gerindra juga memberikan catatan terhadap fasilitasi peserta reses berupa tas suvenir beserta isinya yang dapat diterima dalam rumusan akhir Raperda. Fasilitasi tersebut diminta tetap memperhatikan kewajaran, fungsi, standar harga, serta transparansi pengadaan.
"Pengadaannya harus wajar, fungsional, sesuai standar harga satuan yang berlaku, dilaksanakan secara transparan, serta sedapat mungkin mengutamakan produk UMKM Jawa Timur," kata Farid.
Fraksi Gerindra menilai fasilitasi tersebut tidak boleh menggeser tujuan utama reses sebagai forum untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Selain materi reses, Fraksi Gerindra juga memberikan catatan terhadap perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas serta ketentuan pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.
Fraksi Gerindra menilai rumusan tersebut telah memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, dan batas waktu, sekaligus menjadi dasar tertib administrasi serta perlindungan aset daerah.
"Fraksi berharap Pemerintah Provinsi dan Sekretariat DPRD segera menyiapkan tata cara serah terima dan mekanisme pengawasan pelaksanaannya," ujar Farid.
Berdasarkan seluruh proses pembahasan, Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (zen)