JATIMPOS.CO//SURABAYA – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperjelas komposisi belanja fungsi pendidikan dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2027.

Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, menyampaikan catatan tersebut saat membacakan pendapat Banggar dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (21/9/2026). Dalam RAPBD 2027, belanja fungsi pendidikan tercatat sebesar 31,1 persen.

“Badan Anggaran meminta transparansi komposisi belanja fungsi pendidikan sebesar 31,1 persen,” kata Abdullah.

Banggar meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merinci komponen belanja tersebut, termasuk belanja program pendidikan di luar pegawai sekitar 14,24 persen, belanja pegawai pendidikan sekitar Rp4,6 triliun, serta Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang nilainya hampir Rp1,4 triliun.

“TAPD perlu memisahkan secara jelas belanja program pendidikan di luar pegawai yang sekitar 14,24 persen, belanja pegawai pendidikan sekitar Rp4,6 triliun, dan Tunjangan Profesi Guru hampir Rp1,4 triliun,” ujarnya.

Menurut Banggar, rincian tersebut diperlukan untuk melihat kecukupan anggaran program pendidikan, pemerataan mutu, serta keseimbangan antara belanja pegawai dan layanan pendidikan. Banggar juga meminta data pembanding selama tiga tahun terakhir.

“Perbandingan tiga tahun terakhir harus dilampirkan agar kecukupan anggaran program, pemerataan mutu, serta keseimbangan antara belanja pegawai dan layanan pendidikan dapat dinilai secara objektif,” pungkasnya. (zen)