JATIMPOS.CO//MOJOKERTO – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Mojokerto memasuki tahap finalisasi setelah melalui uji publik. Masukan masyarakat yang dihimpun dalam proses tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan draf sebelum dibahas bersama Pemerintah Kota Mojokerto.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto, S.T., mengatakan uji publik menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan pandangan terhadap rancangan regulasi yang sedang disusun DPRD.
“Setelah dilakukan uji publik, masukan dan saran dari masyarakat akan kami masukkan dalam draf Raperda. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Deny, Rabu (16/9/2026).
Menurut Deny, setelah uji publik, draf tiga Raperda masih akan melalui finalisasi internal di lingkungan DPRD Kota Mojokerto. Tahapan tersebut dilakukan untuk menelaah kembali materi dan substansi Raperda sebelum masuk pembahasan bersama eksekutif.
“Selanjutnya akan dilakukan finalisasi secara internal di DPRD. Setelah itu, Dewan akan berkirim surat kepada pihak eksekutif untuk dilakukan pembahasan bersama,” jelasnya.
Setelah finalisasi internal selesai, DPRD Kota Mojokerto akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Mojokerto untuk melanjutkan pembahasan bersama. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan Perda sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna.
Deny mengatakan proses pembahasan akan dilanjutkan hingga terdapat kesepakatan terhadap materi Raperda sebelum masuk tahapan pengesahan.
“Setelah pembahasan bersama selesai, selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna untuk proses pengesahan dari Raperda menjadi Perda,” pungkasnya.
Tiga Raperda inisiatif DPRD Kota Mojokerto tersebut yakni Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (din)