JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – DPRD Kota Mojokerto mematangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026. Ketiga Raperda tersebut mengatur penataan infrastruktur telekomunikasi, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
Proses penyusunan ketiga Raperda kini memasuki tahap uji publik. Tahapan tersebut menjadi ruang bagi DPRD untuk menerima masukan masyarakat sebelum regulasi memasuki pembahasan dan penyempurnaan lebih lanjut.
Uji publik melibatkan tokoh masyarakat, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, serta organisasi perangkat daerah (OPD). Para peserta diberikan kesempatan menyampaikan saran, kritik, masukan, dan catatan terhadap materi Raperda maupun naskah akademik yang telah disusun.
Ketiga Raperda tersebut merupakan usulan dari masing-masing komisi di DPRD Kota Mojokerto.
Komisi I mengusulkan Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Regulasi ini dipandang semakin relevan seiring pesatnya kebutuhan masyarakat terhadap jaringan komunikasi dan internet. Penataan infrastruktur telekomunikasi diharapkan mampu menciptakan pembangunan jaringan yang lebih tertib dan terintegrasi.
Sementara Komisi II mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pelayanan dan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, keluarga miskin, serta anak terlantar, menjadi bagian dari sasaran kebijakan agar memperoleh pelayanan sosial yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Sedangkan Komisi III mengusulkan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ketua DPRD Kota Mojokerto Ery Purwanti mengatakan, uji publik menjadi tahapan penting untuk memastikan materi tiga Raperda tersebut mendapat masukan dari masyarakat.
“Dalam uji publik ini kami mengundang seluruh tokoh masyarakat yang ada di Kota Mojokerto untuk memberikan saran, masukan, catatan maupun kritik terhadap pasal dan naskah akademik dari masing-masing Raperda,” ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Menurut Ery, setiap masukan yang muncul dalam forum tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan sebelum Raperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Setelah uji publik selesai, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto bersama tim penyusun naskah akademik akan melakukan finalisasi materi.
“Setelah finalisasi naskah akademik, akan dilakukan pembahasan bersama tim penyusun Perda Pemerintah Kota Mojokerto. Setelah pembahasan selesai, selanjutnya akan dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk fasilitasi,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, pelibatan masyarakat diharapkan mampu membuat regulasi yang lahir dari DPRD tidak sekadar memenuhi aspek hukum, tetapi juga memiliki relevansi dengan kondisi dan persoalan nyata yang dihadapi warga.
Ia menyebut, masukan yang disampaikan masyarakat, mahasiswa maupun OPD dalam uji publik cukup beragam dan menjadi bagian penting dalam memperkaya materi penyusunan Raperda.
“Banyak sekali masukan yang diberikan untuk penyempurnaan naskah akademik. Karena nantinya masyarakat juga yang akan menjadi bagian dari pelaksana ketika Raperda ini sudah disahkan menjadi Perda dan diturunkan dalam Peraturan Wali Kota,” pungkasnya. ( din/ adv)