JATIMPOS.CO/SURABAYA — DPRD Jawa Timur menyetujui Raperda tentang Obat Bahan Alam dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi menjadi Raperda inisiatif DPRD Jatim dalam rapat paripurna, Selasa (18/8/2026).

Keputusan itu diambil setelah Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Jatim Ariful membacakan rancangan keputusan DPRD terkait persetujuan usul prakarsa kedua Raperda tersebut.

"Memberikan persetujuan usul prakarsa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Obat Bahan Alam menjadi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur," kata Ariful saat membacakan rancangan keputusan.

Hal serupa berlaku untuk Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi. Selain memberikan persetujuan, rancangan keputusan tersebut juga menugaskan Bapemperda DPRD Jatim untuk membahas kedua Raperda bersama Pemprov Jatim.

"Menugaskan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk membahas bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujar Ariful.

Setelah rancangan keputusan dibacakan, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat. Peserta rapat menyatakan setuju yang kemudian diikuti ketukan palu.

Sri Wahyuni mengatakan, kedua Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemprov Jatim untuk segera dilakukan pembahasan.

"Selanjutnya rancangan Perda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera dilakukan pembahasan," kata Sri Wahyuni.

Dengan persetujuan tersebut, pembahasan Raperda Obat Bahan Alam dan Raperda Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi selanjutnya dilakukan oleh Bapemperda DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim. (zen)