JATIMPOS.CO//SURABAYA – Harapan puluhan warga Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun mulai menemukan titik terang. Setelah empat kali rapat dengar pendapat (RDP) tertunda akibat ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komisi A DPRD Kota Surabaya akhirnya berhasil mempertemukan seluruh pihak dalam forum mediasi yang digelar Selasa (30/6/2026).

Persoalan yang membelit sedikitnya 80 kepala keluarga itu berakar dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan puluhan tahun lalu secara di bawah tangan tanpa melalui Akta Jual Beli (AJB) maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akibatnya, hingga kini sertifikat induk seluas sekitar 6.700 meter persegi masih tercatat atas nama pemilik awal, Shen Lee, sehingga puluhan pemilik kapling tidak dapat meningkatkan status tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa forum tersebut bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan mencari jalan keluar yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Kami berharap BPN menjalankan fungsi mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Yang dibutuhkan warga hari ini adalah solusi, bukan persoalan yang terus berulang," kata Yona.

Dalam forum tersebut, Shen Lee yang kini telah berusia 84 tahun hadir langsung dan menyatakan kesediaannya membantu proses penyelesaian sengketa. Kehadiran pemilik sertifikat induk itu menjadi momentum penting setelah bertahun-tahun persoalan tak kunjung menemukan titik temu.

Di balik persoalan administrasi tersebut, terungkap fakta yang lebih kompleks. Warga mengaku membeli tanah melalui pengapling yang kemudian menjual kembali lahan kepada masyarakat. Namun, sebagian besar pembeli tidak lagi memiliki bukti pembayaran karena seluruh dokumen transaksi disebut dipegang oleh pihak pengembang kapling.

Koordinator warga, Teguh, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses panjang yang mereka jalani.

"Semua bukti pembayaran diminta dan dipegang pihak pengapling. Kami tidak memiliki salinan apa pun. Selama ini kami hanya berputar-putar mencari kepastian tanpa hasil," ujarnya.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah data riwayat tanah di Kelurahan Kedung Cowek menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara luas tanah, nilai transaksi, dan proses pengalihan kepemilikan yang terjadi sejak awal 1980-an. Bahkan status sertifikat induk diketahui dalam kondisi terblokir di BPN, meskipun Shen Lee menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan pemblokiran tersebut.

Setelah melalui diskusi panjang, BPN II Surabaya akhirnya menyatakan komitmennya untuk melakukan pengecekan fisik dan pemetaan seluruh bidang tanah yang disengketakan sebagai dasar proses validasi.

Koordinator Pengukuran Tanah BPN Surabaya, Dwinanto, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan setelah menerima surat resmi dari kelurahan.

"Kami harus memastikan posisi fisik setiap bidang tanah terlebih dahulu. Setelah data lapangan sinkron dengan sertifikat induk, baru proses pengukuran resmi dan pemecahan sertifikat bisa dilakukan," jelasnya.

BPN juga meminta seluruh warga hadir saat proses pemetaan agar batas masing-masing persil dapat dipastikan secara akurat.

Sementara itu, Lurah Kedung Cowek, Frans, memastikan pihaknya siap mengawal seluruh proses administrasi agar jadwal peninjauan lapangan tidak kembali tertunda.

"Warga melengkapi berkas terlebih dahulu. Setelah itu kami segera mengirim surat resmi beserta lampiran sertifikat induk kepada BPN sehingga proses pengecekan lapangan bisa segera dilaksanakan," kata Frans.

Komitmen tersebut mendapat pengawalan langsung dari anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin. Ia mengingatkan agar seluruh kesepakatan tidak berhenti sebagai janji di atas meja rapat.

"Saya tidak ingin lagi mendengar alasan. Yang ingin saya lihat adalah pembuktian. Kalau jadwal pengukuran sudah ditentukan, saya akan ikut turun langsung mendampingi warga. Ini bukan soal politik, tetapi soal hak masyarakat yang harus dipenuhi," tegas Saifuddin.

RDP tersebut menandai babak baru penyelesaian sengketa tanah Kedung Cowek. Setelah bertahun-tahun terjebak dalam birokrasi dan ketidakpastian, puluhan keluarga kini menggantungkan harapan pada komitmen seluruh pihak agar kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati benar-benar dapat terwujud. (ADV)