JATIMPOS.CO/SURABAYA — DPRD Jawa Timur memberi batas waktu hingga akhir 2026 kepada Pemerintah Provinsi untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) terkait kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang disampaikan dalam Rapat Paripurna, Kamis (30/4/2026).
Anggota Pansus BUMD DPRD Jatim, Yordan M Batara Goa, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak berhenti pada penyampaian di paripurna, melainkan akan terus dimonitor hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kalau sampai akhir 2026 ini kita tidak melihat langkah-langkah yang signifikan, langkah-langkah yang berdampak pada peningkatan PAD maupun restrukturisasi BUMD, maka bisa saja di tahun depan kita akan membuat pansus ini lagi,” kata Yordan usai rapat.
Ia menambahkan, DPRD melalui Komisi C akan melakukan monitoring terhadap implementasi rekomendasi tersebut.
“Artinya ini bukan sesuatu yang sudah selesai ya sudah. Kami tetap akan monitoring bagaimana dampak dari pansus ini terhadap kinerja BUMD,” ujarnya.
Dalam rekomendasi yang dibacakan pada rapat paripurna, Juru Bicara Pansus, Abdullah Abu Bakar, SE, menetapkan timeline pelaksanaan yang harus dipenuhi oleh Pemprov Jatim dan BUMD.
Dalam jangka waktu tiga bulan, seluruh BUMD wajib menyampaikan data aset lengkap beserta status hukumnya. Selanjutnya dalam enam bulan dilakukan penetapan klasifikasi dan skema penanganan aset.
Kemudian dalam jangka waktu 12 bulan atau hingga akhir Desember 2026, ditargetkan minimal 30 persen hingga 50 persen aset tidak produktif (idle) telah termonetisasi atau memiliki skema pemanfaatan yang jelas.
ia juga menyampaikan bahwa evaluasi terhadap BUMD menemukan sejumlah persoalan mendasar, termasuk ketidakseimbangan antara remunerasi dan kinerja.
“Lebih memprihatinkan, Pansus juga menemukan adanya ketidakseimbangan antara tingkat remunerasi dengan kinerja yang dihasilkan,” ujar Abu Bakar.
“Dalam beberapa kasus, direksi dan komisaris tetap menerima gaji dan fasilitas yang tinggi, sementara kinerja perusahaan tidak menunjukkan hasil yang sebanding,” sambungnya.
Selain itu, kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga dinilai timpang. Dari total setoran dividen sekitar Rp488,1 miliar, sekitar 86 persen berasal dari Bank Jatim.
Atas kondisi tersebut, Pansus merekomendasikan penerapan kontrak kinerja yang mengikat bagi direksi dan komisaris, serta restrukturisasi menyeluruh terhadap BUMD non-keuangan. (zen)
