JATIMPOS.CO/SURABAYA — DPRD Jawa Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyatakan kesiapan menindaklanjuti usulan regulasi transportasi daring setelah aksi pengemudi yang tergabung dalam aliansi Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal (Dobrak).

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M Batara Goa, mengatakan pihaknya menerima aspirasi pengemudi terkait kebutuhan payung hukum yang lebih kuat, termasuk pengaturan tarif.

"Jadi hari ini teman-teman Dobrak meminta kepada DPRD Jatim untuk membuat Perda terkait SK Gubernur tentang harga aplikasi untuk angkutan online. Kami dari Bapemperda menyambut baik apa yang menjadi harapan teman-teman," ujar Jordan usai menerima perwakilan massa aksi, selasa (28/4/2026).

Ia menyebut DPRD Jatim akan mengkaji kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dengan melibatkan perangkat daerah, komisi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.

Menurut dia, pembahasan lanjutan akan dilakukan untuk melihat aspek hukum dan teknis agar regulasi yang disusun memiliki dasar yang kuat dan dapat diimplementasikan.

"Minggu depan kami akan mengadakan pertemuan lagi mengundang perangkat daerah terkait, komisi terkait, serta tentunya teman-teman Dobrak serta tenaga ahli untuk melihat bagaimana cara agar Perda tersebut bisa direalisasikan," tambahnya.

Yordan menambahkan, apabila regulasi tersebut ditargetkan masuk dalam pembahasan tahun ini, maka diperlukan penyesuaian dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Di sisi lain, perwakilan aliansi pengemudi menyampaikan perlunya penguatan regulasi karena aturan yang ada dinilai belum berjalan efektif.

Humas Dobrak, Samuel Grandy, menyebut masih terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan tarif yang ditetapkan pemerintah dengan praktik di lapangan.

"Semenjak terakhir kami demo ya, 3 tahun yang lalu, sampai saat ini (Kepgub) tidak dipatuhi oleh aplikator. Sehingga hari ini kami melakukan aksi untuk meminta ketegasan dari pihak pemerintah agar supaya merealisasikan atau dipatuhi oleh aplikator. Selama ini tidak ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada aplikator," tegas Samuel.

Ia menilai penguatan regulasi diperlukan agar pemerintah memiliki dasar dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran. (zen)