JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun memberikan sejumlah catatan terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Madiun Tahun 2025.

Evaluasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ yang digelar, Rabu (22/4/2026).

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengatakan masih ada sejumlah OPD yang belum mampu mencapai target kinerja sebagaimana ditetapkan dalam rencana kerja tahunan.

“Ada beberapa catatan yang sudah kami sampaikan. Sejumlah OPD belum memenuhi target capaian kinerja,” ujar Armaya usai rapat.

Ia merinci, sektor yang menjadi perhatian di antaranya penanganan prevalensi stunting oleh Dinas Kesehatan yang dinilai belum optimal meski capaian mendekati target.

Selain itu, indikator rata-rata lama sekolah yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan juga belum memenuhi target yang diharapkan.

Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam penyajian data statistik turut menjadi sorotan. DPRD menilai akurasi dan capaian indikator masih perlu ditingkatkan, meskipun trennya mendekati target.

Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti belum tercapainya predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

“Ini tentu harus didorong lebih maksimal agar tidak memunculkan stigma negatif di tengah masyarakat,” kata Armaya.

Ia menambahkan, ke depan diperlukan langkah yang lebih inovatif dan kreatif dari masing-masing OPD, disertai evaluasi berkelanjutan agar target kinerja dapat tercapai.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, menjelaskan secara statistik pertumbuhan ekonomi Kota Madiun mengalami penurunan tipis sebesar 0,04 persen dari 2024 ke 2025.

Meski demikian, ia menilai kondisi riil perputaran ekonomi di masyarakat masih relatif stabil.

“Secara angka memang turun 0,04 persen, namun perputaran ekonomi di lapangan sebenarnya tidak mengalami penurunan,” ujarnya.

Untuk meningkatkan akurasi data ekonomi, Pemkot Madiun telah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya dalam pendataan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum sepenuhnya tercatat.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah menyiapkan penerapan sistem pelaporan pendapatan UMKM melalui aplikasi point of sale (POS) yang dikembangkan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM).

“Ke depan, UMKM yang difasilitasi pemerintah wajib melaporkan pendapatannya agar dapat masuk dalam penghitungan resmi,” kata Bagus.

Selain itu, Pemkot Madiun juga berkomitmen memperkuat pembinaan UMKM secara berkelanjutan, tidak hanya melalui bantuan stimulan, tetapi juga mendorong kemandirian pelaku usaha.

“Kita tidak hanya fokus pada pemberian stimulan, tetapi juga bagaimana UMKM ini ditata dengan baik dan tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah,” tuturnya. (jum).