JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN — DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026, Senin (13/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Mudjono, dan dihadiri 32 anggota dari total 45 anggota dewan.

Dua raperda yang dibahas meliputi perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD) serta perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Madiun menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan sejumlah catatan dan masukan.

Mudjono mengatakan, pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses legislasi daerah guna menyempurnakan substansi raperda sebelum masuk tahap pembahasan lanjutan.

Juru bicara ​Fraksi Partai Nasdem, Edi Widanto menyerahkan berkas pandangan umum fraksi dua Raperda Non-APBD 2026 kepada pimpinan rapat, yaitu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Mudjono.

“Melalui pandangan umum ini, fraksi-fraksi menyampaikan pertanyaan, usul, dan saran yang nantinya akan menjadi bahan bagi eksekutif untuk memberikan jawaban pada rapat paripurna selanjutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sesuai Peraturan DPRD Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Madiun, setiap anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapat melalui fraksi sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Sejumlah fraksi dalam pandangannya menyoroti pentingnya optimalisasi pengelolaan aset daerah agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan barang milik daerah.

Selain itu, terkait Raperda Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya, fraksi-fraksi juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat, pembenahan manajemen perusahaan, serta profesionalisme sumber daya manusia.

Sementara itu, Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, mengatakan pihak eksekutif akan menindaklanjuti seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

“Prinsipnya hari ini kita mendengarkan usulan, saran, dan pertanyaan dari fraksi. Nanti akan kami jawab pada tahapan berikutnya,” ujarnya usai rapat.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi terkait BMD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024, sementara penyesuaian Perumda Air Minum didasarkan pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang organ dan kepegawaian BUMD air minum.

Menurut dia, pembaruan regulasi ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan dan badan usaha milik daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.

“Harapannya, ke depan pengelolaan aset dan pelayanan air minum di Kabupaten Madiun bisa semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Rapat paripurna ditutup pada pukul 12.07 WIB, dengan agenda selanjutnya menunggu jawaban Bupati Madiun atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. (jum).