JATIMPOS.CO/SURABAYA – Komisi E DPRD Jawa Timur menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas dapat rampung pada Agustus 2026 mendatang.
Regulasi yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 ini diharapkan menjadi instrumen nyata untuk mewujudkan kemandirian dan kesetaraan penyandang disabilitas di Jawa Timur
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan bahwa draf Raperda ini disusun secara partisipatif bersama Koalisi Difabel Jawa Timur. Menurutnya, fokus utama regulasi ini adalah pemberdayaan penyandang disabilitas secara fisik, sosial, dan ekonomi.
“Kami mendengarkan dari semua rekan-rekan Koalisi Difabel Jatim bahwa fokus kami ingin Perda ini betul-betul untuk bisa membuat mereka berdaya,” jelas Untari usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Jatim, Kamis (9/4/2026).
Salah satu poin krusial yang tengah diperjuangkan legislatif adalah pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).
Untari mengungkapkan bahwa usulan ini sempat menemui jalan buntu karena adanya penolakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan alasan ketiadaan landasan undang-undang. Namun, pihaknya berkomitmen untuk mengawal langsung isu ini ke pusat.
"Siapa yang akan memantau jalannya semua kebijakan ini di lapangan kalau tidak ada komisioner? Ini sepenting komisi-komisi yang lain,” tegasnya.
“Tidak hanya sekedar penting karena ada Perda ini, tidak begitu. Justru Perda ini akan menjadi jembatan agar kemudian pemerintah bisa memahami kalau jumlah penyandangnya besar sekali kan itu dilindungi semua oleh Undang-Undang Dasar 45 kan?,” tambahnya.
Selain masalah pengawasan konstitusional, Raperda ini juga menyoroti masih tingginya angka diskriminasi di dunia kerja. Meski pemerintah telah memandatkan kuota 2 persen tenaga kerja disabilitas di perusahaan, Untari mengakui implementasi kesetaraan tersebut belum maksimal.
"Tadi masih banyak beberapa orang menyampaikan bahwa bekerja diperbolehkan, diiyakan, tetapi masih ada kenyataan-kenyataan fakta lapangan ya di-bully, ya kurang dihargai, itu masih ada,” ujarnya.
“Maka menurut saya pertama kali edukasinya adalah memahamkan pada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa kita ini setara. Roh e yo podo, fisike yo podo, cuman ada sesuatu yang hilang di antara kita," sambungnya..
Dalam RDP tersebut, muncul pula aspirasi untuk memasukkan penyakit autoimun sebagai klaster baru dalam kategori disabilitas, melengkapi klaster fisik, sensorik, dan mental yang sudah ada. Mengingat sifat penyakitnya yang dapat menyerang secara tiba-tiba tanpa gejala awal, kalangan difabel mendesak adanya fasilitas deteksi dini.
Menanggapi hal tersebut, Untari menjelaskan bahwa deteksi dini autoimun merupakan tantangan medis yang sangat kompleks.
"Autoimun itu susah dideteksi karena tidak ada gejala yang mendahului, tahu-tahu imunnya memakan dirinya sendiri. Pendekatannya saat ini tidak bisa mitigasi, melainkan langsung kuratif. Ini yang harus terus dipelajari oleh kalangan medis terkait sebab utamanya," urai Untari.
Ke depan, Komisi E akan menggelar rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas implementasi Raperda ini secara komprehensif, mencakup pemenuhan hak di sektor transportasi umum, fasilitas publik, kesehatan, hingga tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Perlindungannya tidak hanya satu sisi dan yang bertanggung jawab ya ojo mek dinas sosial tok gitu. Nanti dinas sosial juga kewalahan kalau sendirian,” pungkasnya. (zen)
