JATIMPOS.CO/PASURUAN – Para anggota DPRD Kabupaten kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menjemput aspirasi warga secara langsung. Kegiatan ini merupakan agenda reses masa persidangan kedua tahun anggaran 2025/2026 selama tiga hari, terhitung sejak 23 hingga 25 Februari 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan bahwa reses ini merupakan instrumen konstitusi yang vital untuk menyinkronkan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan nyata di lapangan. Ia menegaskan bahwa dialog dengan warga bukan sekadar formalitas, melainkan upaya memastikan suara rakyat diakomodasi dalam perencanaan pembangunan.

"Ini adalah ruang dialog hidup. Kami turun untuk mencatat dan mengawal aspirasi masyarakat agar menjadi skala prioritas dalam pembahasan bersama pemerintah daerah," ujar Samsul saat dimintai keterangan pada Senin (23/2).

Tegakkan Aturan SIPD
Ada satu hal krusial yang digarisbawahi Samsul dalam reses periode ini, yakni kepatuhan terhadap sistem digital. Mengacu pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, ia mengingatkan bahwa era usulan informal atau "titipan" yang tidak tercatat kini sudah tertutup.

Setiap usulan pembangunan, baik dari masyarakat maupun anggota dewan, wajib diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Langkah ini diambil untuk menjamin:

Pertama, Transparansi Digital: Menyatukan perencanaan dan penganggaran dalam satu sistem.  Kedua, Kepatuhan Hukum: Melarang adanya program "siluman" di luar mekanisme resmi. Dan ketiga, Sinkronisasi Data: Memastikan laporan pembangunan daerah sejalan dengan standar pemerintah pusat.

"SIPD adalah kamus resmi kita. Semuanya sudah serba digital agar perencanaan lebih transparan dan akuntabel. Tidak ada pengecualian," tambah Samsul.

Fokus pada Kebutuhan Desa
Selama tiga hari, para legislator dijadwalkan blusukan ke berbagai desa untuk menemui tokoh masyarakat, kelompok pemuda, hingga pelaku UMKM. Fokus utama penyerapan aspirasi ini meliputi perbaikan infrastruktur, layanan pendidikan, dan penguatan ekonomi lokal.

Nantinya, seluruh pokok-pokok pikiran (pokir) yang terkumpul dari lapangan akan dirangkum untuk dibahas secara intensif bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna diwujudkan menjadi program kerja nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.(ham)