JATIMPOS.CO/SURABAYA — Usulan tambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jawa Timur menjadi sorotan Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jawa Timur. Fraksi tersebut meminta penjelasan rinci dari pihak eksekutif mengenai dasar perhitungan dan tujuan penggunaan anggaran tersebut.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardika, mengatakan pihaknya memerlukan paparan yang jelas mengenai alasan penetapan angka Rp300 miliar dalam rencana tambahan modal tersebut.

“Yang pertama, kenapa angkanya Rp300 miliar? Kami butuh penjelasan detail, hitung-hitungannya seperti apa. Kebutuhannya untuk apa saja, menjangkau apa saja. Apakah murni untuk penjaminan atau ada elemen lain dalam perangkaiannya?” kata Pranaya, Selasa (3/3/2026).

Ia menilai nominal tersebut cukup besar sehingga perlu pembahasan yang matang sebelum diputuskan dalam proses penganggaran daerah.

“Rp300 miliar itu bukan uang kecil. Kenapa Rp300, bukan Rp250 atau Rp500? Itu yang ingin kami tahu reasoning-nya dulu,” ujarnya.

Selain dasar perhitungan angka tersebut, Fraksi Golkar juga menyoroti proyeksi manfaat yang akan diterima pemerintah daerah, khususnya terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau kita setujui Rp300 miliar ini masuk ke Jamkrida, maka berapa dividen atau PAD yang diharapkan kembali ke Pemprov? Itu juga harus jelas,” katanya.

Menurut Pranaya, tambahan modal kepada BUMD harus disertai perhitungan bisnis yang rasional agar memberikan dampak nyata terhadap penguatan ekonomi daerah.

Ia menjelaskan bahwa saat ini rasio gearing Jamkrida berada di sekitar 35 kali, yang berarti kemampuan penjaminan kredit dapat mencapai 35 kali dari modal yang dimiliki. Sementara batas maksimal yang diperbolehkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah 40 kali.

“Sekarang skalanya 35 kali, maksimal OJK itu 40 kali. Kita ingin menurunkan dari 35 menjadi 20 sekian supaya lebih kuat kemampuannya menjamin kredit di Jawa Timur,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan tambahan modal tersebut harus benar-benar digunakan untuk memperkuat penjaminan kredit, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bukan untuk kebutuhan lain seperti pembangunan gedung atau pembelian aset.

Terkait kemampuan fiskal daerah, Pranaya menyebut pembahasan akan dilakukan setelah eksekutif memberikan penjelasan mendasar mengenai kebutuhan tambahan modal tersebut.

“Nanti tentu akan kita cocokkan dengan ruang fiskal APBD. Tapi yang jelas, pertama kita ingin tahu reasoning-nya dulu. Ruang fiskal itu next,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah tentang BUMD yang telah disahkan DPRD Jatim, minimal 55 persen laba bersih perusahaan daerah harus disetorkan kepada pemerintah daerah sebagai PAD.

“Minimal 55 persen dari laba bersih masuk ke PAD. Sisanya bisa menjadi laba ditahan untuk pengembangan usaha, seperti membuka cabang atau ekspansi lainnya,” katanya.

Dengan demikian, Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur menyatakan masih menunggu penjelasan komprehensif dari pihak eksekutif sebelum menentukan sikap terhadap rencana tambahan penyertaan modal Rp300 miliar kepada Jamkrida Jatim. (zen)