JATIMPOS.CO//PAMEKASAN – DPRD Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (25/2/2026), dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Empat Raperda tersebut meliputi: pembentukan dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029, Transformasi Digital, perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.

Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menegaskan bahwa keempat Raperda tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan daya saing daerah.

Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah Raperda Transformasi Digital. Menurut Bupati, regulasi ini menjadi pijakan strategis dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, serta kualitas pelayanan publik.

“Transformasi digital merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik serta memperkuat daya saing daerah,” ujarnya.

Raperda tersebut dirancang sebagai kerangka kebijakan yang komprehensif agar transformasi digital berjalan terarah, terstruktur, dan berkelanjutan.

Beberapa poin penting dalam Raperda itu antara lain pengembangan infrastruktur digital pemerintah daerah, perluasan akses jaringan hingga wilayah terpencil guna meminimalkan kesenjangan digital antarwilayah, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Raperda ini juga mengamanatkan penguatan melalui pelatihan dan pengembangan literasi digital, termasuk mendorong lahirnya generasi digital agar transformasi ini bisa dimanfaatkan secara optimal,” tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menyampaikan bahwa seluruh fraksi menerima keempat Raperda tersebut dan telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Total anggota Pansus sebanyak 40 orang. Ada yang beranggotakan 15 orang dan ada yang 13 orang, sesuai pembagian fraksi,” jelasnya.

Adapun susunan Pansus di antaranya: Pansus Dana Cadangan Pilkada diketuai Ita Kusmita, Pansus Transformasi Digital diketuai Mohammad Sahur, Pansus perubahan OPD diketuai Mohammad Saedy, serta Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah diketuai Romli.

Masa kerja Pansus ditargetkan rampung maksimal satu tahun, namun DPRD berharap pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan.

“Kalau bisa selesai dalam tiga bulan tentu jauh lebih baik,” pungkasnya. (did).