JATIMPOS.CO//SURABAYA- DRPD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050. Fraksi-Fraksi menyampaikan pandangannya meminta tanggapan Gubernur Jatim. Banyak hal menarik disampaikan pada sidang akhir Apri 2019 itu.
Seperti disampaikan Fraksi Partai Golkar, mengingat ruang lingkup pengelolaan energi sangat luas, mencakup penyelenggaraan kegiatan penyediaan energi, pengusahaan, pemanfaatan energi, dan penyediaan cadangan strategis serta konservasi sumber daya energi.
“Maka Fraksi Partai Golkar merasa prihatin, dimana menjelang 75 tahun usia kemerdekaan bangsa ini, masih ada sebagian kecil masyarakat Jawa Timur yang terisolir karena belum terjangkau penerangan listrik, di tengah adanya kelebihan pasokan untuk Jawa-Bali sebesar 7.480 MW,” katanya melalui juru bicara H Muhammad Bin Muafi Zaini .
Sementara itu Fraksi Nasdem Hanura mempertanyakan apakah Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050 sudah cukup komprehensif dalam mengakomodir dan menyelesaikan persoalan energi yang ada di Jawa Timur? Mengingat persoalan energi di Jawa Timur begitu kompleks; mulai dari disparitas, infrastruktur, hingga harga yang belum kompetitif.
Perda RUED Jadi Solusi
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan jawaban saat rapat paripurna DPRD Jatim Senin (29/4) di Kantor DPRD Jatim, Jl. Indrapura, Surabaya dengan agenda propemperda Jatim Tahun 2019 sekaligus menjawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Tentang Rencana Umum Enegi Daerah
Menurut Gubernur, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang diusulkannya diharapkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan sekaligus isu strategis industrialisasi di Jatim. Diharapkan, melalui perda tersebut dapat memberikan solusi pembangunan ekonomi yang belum inklusif serta daya saing industri yang masih rendah.
Tak hanya itu saja, Perda tersebut juga diharapkan dapat memberikan solusi terhadap struktur industri yang masih lemah, serta rentannya keberlanjutan industri yang ada di Jatim. “Kami dapat menjelaskan bahwa Perda RUED ini memuat kebijakan energi lintas sektoral. Dengan demikian, Perda ini akan memberikan solusi terhadap empat masalah isu strategis industrialisasi Jawa Timur,” tegasnya.
Sinkronisasi pada raperda dengan rencana pembangunan industri, lanjut khofifah dapat mengakomodasi seluruh kebijakan lintas sektoral, termasuk rencana pembangunan industri di Jatim pada 2017 – 2032. Khususnya, bagi pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) serta wilayah Agro-Industri.
Terkait peran Pemprov Jatim menghadapi fenomena besarnya kebutuhan energi bagi dunia industri, dimana sektor rumah tangga juga mengalami kenaikan, maka pihaknya melakukan langkah terstruktur.
Menurut Khofifah, saat ini potensi gas di Jawa Timur mencapai 5.378 Billion cubic feet (BCF). Sedang produksi gas rata rata pada 2017 sebesar 255.588 Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD) dengan konsumsi/kebutuhan gas sebesar 53.207 MMSCFD. Kondisi tersebut ditambah dengan produksi di Lapangan Terang Sirasun Batur (Kangean) sebesar 230 MMSCFD pada 2019 dan Lapangan Jambaran Tiung Biru (Bojonegoro) sebesar 315 MMSCFD pada 2021.
“Melihat hal itu, kebutuhan gas di Jatim baik untuk industri dan masyarakat bisa terpenuhi, bahkan berlebih,” ujarnya.
Sedangkan untuk energi listrik pada kawasan industri, Pemprov Jatim mengarahkan di setiap area industri dapat membuat Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Sementara menanggapi permintaan agar segera merealisasikan rencana pemenuhan rasio elektrifikasi, Gubernur Jatim perempuan pertama di Jatim itu menjelaskan, bahwa hal tersebut akan mendapat perhatian dalam pelaksanaannya. yakni mencapai rasio elektrifikasi 100 %.
“Pemprov Jatim akan memberikan bantuan untuk daerah terpencil dan terisolir dengan membangun pembangkit-pembangkit energi yang memanfaatkan potensi sumber daya alam setempat seperti Pembangkit Listrik Mikrohidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), serta memberikan bantuan penyambungan Instalasi listrik Rumah (IR) bagi masyarakat tidak mampu,” tutupnya. (yd)