JATIMPOS.CO/SURABAYA Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur menyatakan dukungan atas rencana penggabungan dua regulasi lama—Perda No. 16/2012 dan Perda No. 2/2014—menjadi satu payung hukum Raperda Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara F-Demokrat, Dr. H. Rasiyo, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (11/8/2025).

“Pada prinsipnya kami sependapat dan mendukung dalam pembentukannya seiring dengan kebijakan penyederhanaan regulasi sehingga dalam tataran pelaksanaannya dapat dilakukan secara lebih efisien,” ujarnya.

Menurut Demokrat, dua perda yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat.

“Sehingga perlu diganti dengan menggabungkan dalam 1 (satu) Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Rasiyo.

Ia menjelaskan, penggabungan ini bertujuan menciptakan sistem perlindungan yang lebih komprehensif, efisien, dan efektif; memastikan pelindungan anak berlangsung berkesinambungan dari masa kanak-kanak hingga dewasa; mengurangi tumpang tindih prosedur; serta menghadirkan layanan yang terintegrasi agar korban lebih mudah mengakses bantuan.

Demokrat juga menegaskan pentingnya proses pembahasan Raperda dilakukan secara partisipatif dan menghasilkan aturan yang siap diimplementasikan.

"Raperda ini harus dirancang secara terencana dan partisipatoris dengan orientasi mewujudkan rakyat Jawa Timur yang berkesetaraan gender," tegasnya. (zen)