JATIMPOS.CO/SURABAYA – Komisi A DPRD Jawa Timur menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Selasa (15/7/2025) untuk membahas usulan tambahan anggaran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.

Wakil Ketua Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, H. Agus Cahyono, S.HI., M.HI., menjelaskan bahwa beberapa OPD telah melaporkan tambahan anggaran yang sudah diakomodasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara usulan lain yang belum terakomodasi akan dievaluasi lebih lanjut.

“Dari rapat tadi, beberapa OPD melaporkan tambahan anggaran di APBD Perubahan yang sudah diakomodir oleh TAPD. Ada juga usulan tambahan yang belum diakomodasi, yang akan kami rapatkan dan evaluasi di Komisi A untuk memberikan rekomendasi ke Badan Anggaran (Banggar), khususnya untuk menentukan skala prioritas mitra Komisi A,” ujar Agus Cahyono usai rapat di ruang Komisi A.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah usulan anggaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur untuk Pekan Olahraga Nasional (PORNAS) KORPRI XVII di Palembang.

Menurutnya, BKD awalnya mengajukan anggaran sebesar Rp1,9 miliar, namun karena efisiensi, anggaran tersebut dipangkas menjadi Rp300 juta. BKD kini mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk mendukung keikutsertaan kontingen Jawa Timur.

“Jika tambahan anggaran tidak diakomodasi, BKD akan mengirim cabang olahraga (cabor) yang sesuai dengan anggaran tersedia, dengan prioritas pada cabor dengan personel sedikit dan potensi meraih medali emas, misal tenis meja yang sedikit personel, ketimbang cabor seperti sepak bola yang membutuhkan personel lebih banyak,” jelas Agus.

Ia menambahkan bahwa isu ini akan menjadi atensi Komisi A dan akan dibahas untuk mendapatkan rekomendasi tambahan anggaran.

“Itu termasuk menjadi atensi di komisi A, nanti akan kita bahas dan kita akan jadikan rekomendasi untuk mendapatkan tambahan anggaran,” tegasnya.

Terkait proses penganggaran, Agus menyampaikan adanya perubahan pola pembahasan anggaran, yang kini dilakukan sebelum penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Menurutnya, pola baru ini lebih baik karena memungkinkan pembahasan yang lebih matang, sehingga mengurangi perubahan signifikan pada tahap pembahasan APBD.

“Saya pikir itu ada sisi kelebihan dan kekurangannya, memang lebih lebih bagus ketika KUA PPAS itu sudah semi matang ya, artinya sudah ada pembahasan yang jelas sehingga nanti tidak banyak perubahan di pembahasan APBD,” ungkapnya.

Komisi A akan terus berkoordinasi dengan Banggar untuk memastikan usulan anggaran yang diajukan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.(zen)