JATIMPOS.CO/SURABAYA — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Timur 2025–2029 dalam rapat paripurna, Senin (7/7).
Dalam penyampaiannya, juru bicara Fraksi PKB, Abdullah Muhdi, MH, menilai dokumen RPJMD telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan dan mengacu pada dokumen perencanaan nasional serta RPJPD Jawa Timur 2025–2045.
Namun demikian, Fraksi PKB mengingatkan agar sembilan misi pembangunan yang tercantum dalam RPJMD atau Nawa Bhakti Satya, tidak berhenti pada tataran naratif dan simbolik.
“Perwujudan dari sembilan misi tersebut harus dikawal ketat agar benar-benar diturunkan dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan wilayah yang selama ini termarjinalkan dalam pembangunan,” ujarnya Muhdi.
Ia menambahkan bahwa Fraksi PKB melihat masih tingginya angka kemiskinan di beberapa wilayah, seperti Madura, Probolinggo, Tuban, dan Ngawi.
“Fraksi PKB mendorong kebijakan afirmatif yang lebih tajam, terfokus, dan berdampak nyata untuk menurunkan angka kemiskinan hingga satu digit, melalui realokasi anggaran program yang kurang berdampak menjadi dana strategis percepatan pembangunan manusia,” ujar Muhdi.
Selain itu, F-PKB juga meminta Pemprov melakukan pemetaan BUMD yang tidak sehat dan segera mengambil langkah tegas berupa merger atau likuidasi jika diperlukan.
“Aset-aset daerah yang tidak produktif juga harus segera didayagunakan untuk mendorong penerimaan daerah dan mendukung program prioritas,” tegas Muhdi.
Meski sejumlah catatan sebelumnya dalam pandangan umum fraksi telah direspons oleh pihak eksekutif, Fraksi PKB menyebut masih ada isu strategis yang belum ditindaklanjuti secara substansial dalam dokumen RPJMD maupun jawaban Gubernur.
“Target penurunan ketimpangan atau gini rasio yang terlalu minim, dan partisipasi warga usia 16–18 tahun dalam pendidikan menengah yang belum dijadikan sebagai target kinerja, harus menjadi perhatian serius dalam tahapan implementasi, penganggaran, maupun evaluasi tahunan,” ujarnya.
Meski memberikan banyak catatan, Fraksi PKB tetap menyatakan persetujuan terhadap pengesahan dokumen tersebut.
“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan dapat menyetujui dan menerima Rancangan Perda tentang RPJMD Jawa Timur 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (zen)