JATIMPOS.CO/SURABAYA – Koalisi Difabel Jawa Timur menggelar audiensi bersama Komisi E DPRD Jawa Timur untuk mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas. Audiensi berlangsung di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Senin (2/6/2025), dan menghasilkan kesepakatan bahwa revisi perda akan diprioritaskan untuk diselesaikan pada 2025.
Koordinator Koalisi Difabel Jatim, Abdul Majid, menilai Perda Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Perda Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kami ingin memastikan penyandang disabilitas di Jawa Timur mendapatkan perlindungan yang layak dan kesempatan setara di semua aspek kehidupan,” kata Majid saat dikonfirmasi usai audiensi.
Majid, yang juga Ketua LIRA Disability Care, menekankan pentingnya pelibatan komunitas difabel dalam proses revisi.
“Sesuai prinsip Nothing About Us Without Us, kami berharap DPRD Jatim membuka ruang partisipasi publik yang inklusif. Koalisi siap menjadi mitra aktif dengan menyampaikan usulan teknis dan memantau implementasi perda ke depan, termasukdalam pembuatan naskah akdemik atau NA,” tambahnya.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari, menyambut baik inisiatif Koalisi Difabel Jawa Timur dan menegaskan komitmen dewan untuk mempercepat revisi perda.
“Kami sepakat menjadikan revisi perda tentang disabilitas sebagai prioritas di 2025. Perda ini harus mampu menjawab tantangan riil di lapangan, seperti aksesibilitas, pendidikan inklusif, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial,” kata Sri Untari.
Sri Untari juga memastikan bahwa DPRD akan melibatkan Koalisi Difabel secara aktif dalam proses legislasi.
“Kami ingin revisi perda ini benar-benar berpihak pada kebutuhan penyandang disabilitas dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional serta internasional,” imbuhnya.
Koalisi Difabel Jawa Timur terdiri dari 28 organisasi, antara lain Rumah Kinasih Blitar, ITMI, PDKK Kediri, Sahabat Gempita, FORSINK, FORDIFA, HWDI, Jatim Inklusif, Gerkatin Jatim, PJS, PPDI, Potads Jatim, dan Disabilitas Berkarya. Mereka telah menyusun dokumen usulan perubahan perda sebagai bahan pertimbangan legislatif.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak menuju Jawa Timur yang lebih inklusif dan setara bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas. Koalisi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan — pemerintah, swasta, dan masyarakat — untuk berkolaborasi mendukung upaya ini.(zen)