JATIMOS.CO/SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar rapat paripurna pada Kamis (22/5/2025) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Rapat ini dihadiri oleh seluruh fraksi yang menyampaikan pandangan mereka secara bergantian.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menyampaikan materi pengantar Raperda ini pada 14 Mei 2025. Dalam rapat kali ini, beberapa fraksi menyoroti poin penting terkait penyertaan modal, pembentukan anak perusahaan BUMD, serta mekanisme pengawasan oleh DPRD.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Sobirin, menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Raperda tersebut. Namun, ia menekankan perlunya kejelasan terkait penyertaan modal dan pembentukan anak perusahaan.
"Kemudian terjadi tidak ada kesepakatan persetujuan bagaimana pengaturan selanjutnya. Apakah ada norma spesifik yang mengatur kewenangan DPRD komisi terkait untuk melakukan pengawasan langsung fisik dan administratif kepada BUMD atau anak perusahaan," ujar Sobirin.
F-Golkar juga menyarankan agar DPRD diundang dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai bentuk transparansi pengambilan keputusan.
Sementara itu, Fraksi PKB menilai bahwa BUMD merupakan instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah. Namun, mereka menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta orientasi pada kepentingan masyarakat.
Fraksi PKB mendukung perubahan Pasal 8 terkait penyertaan modal, namun meminta agar disertai dengan analisis risiko yang mendalam.
“Perlu dicatat bahwa analisis investasi dan rencana bisnis seringkali hanya menyajikan proyeksi atau potensi keuntungan, dan tidak jarang hanya berupa janji manis demi mendapatkan tambahan pendanaan,” ujar Salim Azhar, juru bicara F-PKB.
Oleh karena itu, Fraksi PKB juga mengingatkan agar selain analisis investasi, harus ada analisis risiko yang lebih mendalam beserta rencana mitigasinya, guna menghindari potensi kerugian yang tidak terduga.
Terkait dengan pembentukan anak perusahaan BUMD, Fraksi PKB menegaskan bahwa laporan pembentukan anak perusahaan harus disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, mengingat BUMD melibatkan aset dan kepentingan rakyat.
Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMD yang harus dikonsultasikan dengan DPRD untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.
Fraksi PKB juga menyarankan perubahan dalam pengaturan panitia seleksi pemilihan anggota dewan pengawas, komisaris, dan direksi BUMD. Mereka meminta agar tidak ada pembatasan jumlah panitia seleksi dari unsur DPRD, seperti yang diatur dalam Pasal 19 Ayat 4.
“F-PKB meminta agar tidak ada pembatasan jumlah panitia seleksi dari unsur DPRD sebagaimana pengaturan pada unsur perangkat daerah dan unsur independen atau perguruan tinggi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Fraksi PKB mengusulkan agar ada alokasi minimal 15% dari laba BUMD untuk program tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan prioritas kepada UMKM atau koperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa BUMD memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Fraksi PKB juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kerjasama pendayagunaan aset BUMD. “ini akan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya daerah serta mengurangi potensi terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Salim.
Menanggapi pandangan fraksi-fraksi tersebut, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, yang hadir mewakili Gubernur Khofifah, menyatakan bahwa revisi Raperda ini bertujuan memperkuat tata kelola BUMD agar lebih baik, kompetitif, dan profesional.
Emil menjelaskan bahwa perubahan dalam raperda ini akan sangat spesifik dan mengatur hal-hal yang substantif dan krusial. “Tentunya, semuanya akan dicermati dan dibahas bersama untuk mewujudkan mekanisme tata kelola yang lebih baik dan unggul,” ujar Emil.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa BUMD harus beroperasi dalam ekosistem yang kompetitif, berintegritas, dan profesional.
“Kita perlu BUMD yang berintegritas, dan kompetitif, yang artinya professional, bisa mendapat talenta talenta yang sama baik atau bahkan lebih baik dari badan usaha lain terlepas dari ada terminology milik daerah, udara. Mereka harus sama sama professional,” tambahnya.
Emil juga menekankan bahwa BUMD harus memprioritaskan pembangunan yang bermanfaat bagi Jawa Timur, meskipun tidak selalu berfokus pada profit tertinggi. “Manfaat itu ada yang dalam bentuk profit, ada dalam bentuk sumbangsih perekonomian,” ungkapnya. (zen)