JATIMPOS.CO/SURABAYA – Komisi C DPRD Jawa Timur mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Jatim. Desakan ini menyusul terungkapnya kasus kredit fiktif dan penyalahgunaan sistem BI Fast di Bank Jatim Cabang Jakarta yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp569,4 miliar.
Ketua Komisi C, Adam Rusydi, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap BUMD, sekaligus respons atas tingginya nilai kerugian yang melibatkan cabang bank milik daerah tersebut.
"Komisi C memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jatim untuk segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Jatim," tegasnya, Rabu (9/4/2025).
Menurut Adam, RUPS-LB perlu dilakukan sebelum RUPS reguler yang dijadwalkan pada Mei 2025. Ia menekankan bahwa seluruh jajaran manajemen harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut, meskipun kasusnya terjadi di cabang Jakarta.
Komisi C juga mendorong proses rekrutmen jajaran manajemen Bank Jatim dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk membuka peluang bagi pegawai internal berprestasi untuk naik jabatan.
"Rekomendasi ini bagian dari tugas pengawasan yang dilakukan Komisi C DPRD Jatim. Tujuannya, supaya kasus serupa tak terulang dikemudian hari sehingga bisa memperburuk citra Bank Jatim di mata publik," jelasnya.
Anggota Komisi C lainnya, Hartono, menyebut kasus ini sebagai pukulan berat bagi masyarakat Jawa Timur. Apalagi, nilai kerugian lebih besar dari nilai dividen yang disetorkan Bank Jatim kepada Pemprov Jatim.
"Nilainya itu lebih dari setengah triliun atau jauh lebih besar daripada nilai dividen yang diberikan Bank Jatim kepada pemerintah provinsi Jawa Timur," jelas politikus asal Partai Gerindra.
Meskipun kejadiannya ada di cabang Jakarta, tapi ini juga harus dipertanggungjawabkan oleh pimpinan pusat PT Bank Jatim karena mereka dalam manajemennya Bank Jatim Pusat juga. Oleh karena itu hari ini Komisi C bersikap untuk meminta pertanggungjawaban pimpinan Bank Jatim khususnya pemegang saham utama adalah Gubernur Jatim.
"Kita minta Gubernur Jatim untuk membuat RUPS-LB di bulan April ini, sebelum agenda RUPS yang sudah dijadwalkan Bank Jatim sendiri," tegas Hartono.
Senada, anggota Komisi C dari Fraksi PAN, Abu Bakar, menilai langkah Komisi C sudah tepat. Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban menyeluruh sebelum masa jabatan direksi dan komisaris berakhir.
"Tujuannya, supaya mereka bertanggungjawab penuh sebelum masa tugas mereka akan berakhir," harap mantan walikota Kediri ini.
Diakui Abu Bakar, Komisi C sudah melakukan pendalaman dengan mengundang PT Bank Jatim maupun meminta masukan dari OJK terkait kasus yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta.
"Kami belum terlalu mendalam, tapi saya yakin Komisi C DPRD Jatim bisa membereskan kasus ini," dalihnya.
Abu Bakar menambahkan, potensi fraud bisa terjadi di bank mana pun. Namun, hal ini tak boleh dibiarkan hingga menggerus kepercayaan publik terhadap Bank Jatim.
"Kami ingin, Bank Jatim memiliki sistem yang lebih baik dan mampu memberikan deviden yang lebih baik lagi," pungkas Abu Bakar.(zen)