JATIMPOS.CO/SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Panca Wira Usaha Jawa Timur (PT PWU Jatim), Sabtu (8/2/2025).
Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicara H. Harisandi Savari, menyoroti berbagai aspek terkait perubahan nomenklatur PT PWU Jatim, serta menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BUMD agar lebih produktif dan berkontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur.
“Momentum pengajuan Raperda dimaksud ini diharapkan tidak hanya sekedar perubahan nomenklatur, akan tetapi lebih penting dari itu adalah bagaimana meningkatkan kinerja BUMD yang dimiliki Jawa Timur dalam memberikan kontribusi real terhadap pendapatan daerah," ujar Harisandi.
PKS memahami urgensi perubahan nama sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2011, dan PP No. 54 Tahun 2017. Namun, mereka menilai perubahan ini terlambat, mengingat regulasi tersebut sudah ada sejak 2017.
“Oleh sebab itu, fraksi PKS menanyakan bagaimana keterkaitan Raperda ini dengna harapan publik atas perbaikan kinerja BUMD sesuai peraturan perundang-undangan terbaru yang berlaku. Mohon penjelasan,” ujar Harisandi.
PKS juga mempertanyakan komitmen PT PWU Jatim dalam menerapkan transparansi dan keterbukaan informasi. Mereka menemukan bahwa website resmi PT PWU masih belum diperbarui dengan baik, di antaranya data direksi dan komisaris tidak lengkap, laporan keuangan tahunan yang diaudit tidak tersedia, serta laporan CSR yang hanya berupa foto tanpa rincian kegiatan.
“Bukankah transparansi dan akuntabilitas adalah unsur tata kelola yan gbaik yang sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi ? Mohon penjelasan,” kata Harisandi.
PKS menyoroti kenaikan modal dasar PT PWU Jatim yang naik dua kali lipat, dari Rp250 miliar (Perda 19 tahun 2016) menjadi Rp500 miliar (Raperda baru).
“Bagaimana penjelasan kenaikan ini ? Selain itu fraksi PKS juga mengapa pemenuhan modal dasar perusahaan belum tercapai sejak tahun 2016 sampai 2025 ini,” ujar Harisandi.
Terkait kinerja anak Perusahaan, F-PKS meminta laporan keuangan dari 9 anak perusahaan dan 3 joint venture yang berada di bawah PT PWU, termasuk PT Karet Ngagel Wira Jatim, PT Loka Refractories, PT Jatim Husada Farma, PT Jatim International Expo, dan sebagainya.
"Manakah yang sehat, kurang sehat dan perlu penanaganan khusus. Apabila ada anak perusahan yang sudah tidak efektif, fraksi merekomendasikan untuk dilakukan peleburan atau pembubaran. Mohon penjelasan," tegas Harisandi.
PKS juga menyoroti empat BUMD dengan kinerja buruk berdasarkan laporan Komisi C DPRD Jatim.
- PT Ghaura Utama – Dividen turun dari Rp2,4 miliar (2023) menjadi Rp1 miliar (2024).
- PT Panca Wira Usaha – Dividen 2024 hanya Rp1 miliar dan terbeban dengan anak perusahaan yang juga kurang sehat.
- PT Air Bersih Jatim – Dividen terus mengalami penurunan setiap tahun.
- PT Askrida – Tidak mampu memberikan dividen sama sekali.
"Atas kondisi empat BUMD di atas, F-PKS mendorong agar Pemprov melakukan reformasi bahkan revolusi terhadap tata kelola keempat BUMD tersebut. Jangan sampai keempat BUMD tersebut terus-menerus menjadi beban dan membebani APBD," tegas Harisandi.
Fraksi PKS berharap agar pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang kredibel serta implementatif.
“Fraksi PKS berharap semoga pembahasan Raperda ini dapat berjalan dan berproses dengan baik dan produktif sehingga Raperda ini benar-benar menjadi Raperda yang kredibel dan implementatif serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Jawa Timur, khususnya dalam peningkatan PAD,” tutup Harisandi. (zen)