JATIMPOS.CO//SURABAYA - Komisi B DPRD Kota Surabaya mengimbau para nasabah yang merasa dirugikan oleh Bank Benta untuk bersatu dan melaporkan kasus mereka.
Bank ini dianggap membebani nasabah dengan bunga dan denda yang berlipat ganda. Ini dinilai tidak masuk akal dan ada indikasi menindas warga Surabaya.
Salah satu korban kesewenangan Bank Benta, mengadu ke dewan pada hari Senin (11/11/2024) “Sebagai nasabah bank Benta mulai tahun 2016, klien kami meminjam dana sebesar 125 juta rupiah saat itu. Ternyata klien kami tidak bisa membayar, kemudian pada tahun 2021 klien kami menerima surat dari pihak bank. Pokok pinjaman tinggal 94 juta rupiah, Bunganya 70 juta rupiah. Tapi dendanya 800 juta lebih, “ kata Bambang Wicaksono, kuasa hukum Zainal Abidin.
Megapa dendanya bisa setinggi itu, karena memang didiamkan selama 5 tahun lebih. “Saat minta pendapat dari OJK. OJK menyampaikan bahwasanya klarifikasi kredit macet itu tidak sampai bertahun-tahun, namun hanya 270 hari saja. Pihak bank setelah 270 hari harus merilis laporan kredit macet tersebut, sehingga nasabah tidak dapat dibebankan bunga dan denda lagi,” terang Bambang.
Masih dengan Bambang, Bank benta ternyata juga menggunakan trik penghitungan tanggungan yang tinggi. Hitungan tanggungannya adalah 10 kali dari nilai hutang pokok. Di bank lain itu hanya sebesar 125 persen. Jadi kalau hitungan tanggungan (HT) 125 juta rupiah, hutangnya bisa 100 juta rupiah.
“Kalau di Bank Benta hutangnya 125 juta rupiah, HTnya bisa melambung hingga 900 juta rupiah, kenapa demikian? Karena pihak bank mengintai adanya opportunity. Semakin lama hutangnya macet, tanggungannya akan semakin besar. Kemudian Bank akan meng ambil alih aset nasabah. Demikian juga pada saat asetnya dilelang, itu tidak sebesar harga real pak. misal harga di pasaran aset tersebut 1 milyar rupiah, tetapi hanya dijual 350 juta rupiah saja,” sambung Bambang.
Sementara itu, Ketua Komisi B H. Moh. Faridz Afit S.I.P, M.A.P. menyampaikan bahwa yang menjadi sorotan adalah nasabahnya ini ber-KTP Surabaya, tapi pinjam dana di bank Benta Sidoarjo.
“Tapi kalau nanti ininya ada banyak korban, kami akan mengajukan persoalan ini ke Bank Indonesia agar memberi punishment kepada Bank Benta. Termasuk sanksi terberat adalah penutupan Bank Benta,” kata Faridz kepada pers, Senin (11/11/2024).
Komisi B mencurigai adanya upaya kesengajaan dari pihak bank untuk mempersulit niat baik nasabah agar aset dapat dilelang, termasuk rumah nasabah di kawasan Manukan, Surabaya Barat yang kabarnya telah dijual meskipun putusan pengadilan belum keluar.
“kami di dewan juga terus terang mengkritik kurangnya aturan terkait pagu bunga maksimal, terutama bagi bank resmi, berbeda dari pinjaman online. Kami menyampaikan pendapat bahwa bunga seharusnya bisa dihentikan ketika ada ditemukan pinjaman kredit yang macet, apalagi sudah lebih dari setahun,” lanjut Faridz.
Akhir kata, Komisi B mendesak para nasabah yang merasa dirugikan untuk melaporkan masalah ini agar bisa dikawal bersama ke OJK dan, bila perlu, ke OJK pusat.
“Komitmen kami di Dewan akan terus memperjuangkan hak-hak nasabah Bank Benta dan memastikan kasus ini diawasi secara ketat,” tutup Faridz. (fred)