JATIMPOS.CO/JEMBER - Setelah dua kali tidak hadir saat rapat dengar pendapat yang di usung Pansus Pilkada DPRD, akhirnya Bawaslu Jember datang menghadiri RDP, Senin (11/11/2024).

Panitia khusus (pansus) Pilkada DPRD Jember meminta Komisioner Bawaslu Jember bersumpah untuk bersikap netral dalam menjalankan tugas. 

Permintaan sumpah disampailan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jember. Namun Komisioner Bawaslu yang hadir menolak permintaan sumpah tersebut. 

Dalam rapat tersebut, awalnya salah seorang anggota Pansus, Muhammad Holil Asyari mengatakan bahwa Pansus Pilkada DPRD Jember banyak menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), PPK, bahkan PTPS. 

Atas temuan tersebut, Holil kemudian menyatakan keinginannya agar Bawaslu Jember disumpah di hadapan Pansus PIlkada DPRD Jember. Holil menegaskan bahwa sumpah yang dimaksud bukan sumpah jabatan, tetapi sumpah untuk meyakinkan bahwa Bawaslu Jember siap menjadi penyelenggara yang netral setelah maraknya kasus dugaan pelanggaran yang viral di media sosial. 

Atas semua dugaan pelanggaran yang viral tersebut, Pansus PIlkada DPRD Jember kembali menegaskan keinginannya agar Bawaslu Jember bersedia disumpah. Namun, Bawaslu Jember tidak bersedia disumpah. 

Padahal sumpah tersebut bertujuan membantu Bawaslu Jember dalam menyikapi krisis kepercayaann masyarakat terhadap Bawaslu Jember. Meskipun kecewa, mayoritas anggota Pansus PIlkada DPRD Jember tidak memaksa. 

Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara cukup masif dan viral di media sosial. Realitas tersebut cukup meresahkan menjelang kegiatan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 mendatang. 

"Terkait nettralitas penyelenggara. Panwascam dan PKP melakukan canvassing kepada salah satu paslon. Meresahkan kami dan viral di media sosial. Panwascam, PKD, PTPS banyak yang melakukan tindakan mirip tim sukses, padahal mereka non partisan dalam pilkada," katanya. 

Atas seluruh dugaan pelanggaran itu, semestinya Bawaslu Jember tidak keberatan disumpah. Apalagi sumpah yang dimaksud bukan sumpah jabatan. 

"Bawaslu menolak disumpah kami curiga. Kalau memang merasa tidak bersalah semestinya mau disumpah," pungkanya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan meskipun menolak disumpah pihaknya berkomitmen melakukan tugas dan kewenangan sebagai pengawas pilkada yang netral dan profesional. Sebab, seluruh Pimpinan Bawaslu Jember telah disumpah saat pelantikan pada tanggal 18 Desember 2023. 

Sementara terkait dugaan pelanggaran yang banyak dibeberakan oleh Pansus PIlkada DPRD Jember akan ditindaklanjuti satu persatu secara bertahap. Bawaslu akan memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. 

"Terkait dugaan pelanggaran netralitas Kades dan penyelenggara akan kami tindaklanjuti satu persatu. Kami akan memastikan kebenarannya," tutupnya.(Ari).