JATIMPOS.CO//SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya mendorong BPJS Kesehatan Kota Surabaya untuk memperketat pengawasan dan audit terhadap fasilitas kesehatan (faskes) di Surabaya guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi D DPRD Surabaya dan BPJS Kesehatan Kota Surabaya pada Rabu (6/11/2024) di Gedung Dewan Surabaya.

Dalam rapat tersebut, Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi dengan standar kualitas yang sesuai.

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa faskes yang bermitra telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku.

“Agar pelayanan tetap optimal dan mengurangi potensi fraud atau kebohongan dalam prosesnya. Meski fraud ini masih menjadi tantangan di beberapa kasus, BPJS Kesehatan secara berkala dan secara tegas menindaklanjuti laporan tersebut dengan audit berkala dan dapat memutus kerja sama jika terjadi pelanggaran serius,” kata Ina, sapaan akrab Hernina Agustin (6/11/2024).

BPJS Kesehatan juga melakukan penilaian atau appraisal terhadap semua faskes yang bekerja sama untuk memastikan mereka memenuhi persyaratan operasional. Hal ini mencakup akreditasi rumah sakit dan izin praktik bagi dokter. Izin Praktik (SIP) dokter menjadi bagian penting dalam penilaian untuk memastikan bahwa mereka yang melayani masyarakat memiliki izin sah dan tidak melanggar aturan.

“Akreditasi rumah sakit juga dianggap sebagai standar dasar yang harus dipenuhi untuk memastikan faskes tersebut memiliki kualitas pelayanan yang sesuai dengan regulasi JKN. Langkah-langkah ini diambil BPJS Kesehatan agar pelayanan kesehatan yang diberikan sejalan dengan aturan perundang-undangan dan peraturan menteri (Permenkes) yang ada, walaupun kadang ditemukan perbedaan antara biaya yang dibayarkan dan kebutuhan pasien,” terang Ina.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Dr. Michael Leksodimulyo, mengusulkan agar peserta BPJS dari kalangan menengah ke atas yang rutin membayar iuran tepat waktu dapat diberikan insentif sebagai bentuk apresiasi.

Ia mengemukakan bahwa insentif ini bisa berupa potongan harga bagi peserta yang disiplin membayar iuran tahunan BPJS.

“Ini dapat menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi peserta serta mendorong kedisiplinan dalam pembayaran iuran secara rutin,” ujar Michael.

Michael juga menggarisbawahi pentingnya upaya pencegahan dalam pelayanan kesehatan, menyarankan Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih menekankan pendekatan preventif guna mengurangi beban penyakit yang harus ditangani oleh sistem kesehatan.

“Dengan lebih memperhatikan pencegahan, diharapkan kualitas kesehatan masyarakat dapat meningkat, dan anggaran kesehatan dapat dialokasikan secara lebih efisien untuk berbagai program kesehatan yang bermanfaat bagi publik,” tutup Michael.

Secara keseluruhan, rapat kerja ini menyimpulkan pentingnya kolaborasi antara Dewan dan BPJS Kesehatan Kota Surabaya dalam memperkuat kualitas dan keberlanjutan layanan kesehatan di Surabaya.

Komisi D juga mendorong kesadaran masyarakat untuk memahami bahwa kontribusi iuran BPJS Kesehatan berperan dalam menciptakan sistem kesehatan yang lebih berkelanjutan. Komisi D DPRD Surabaya turut mengapresiasi peserta BPJS, khususnya dari kalangan menengah ke atas, yang rutin membayar iuran tepat waktu.(fred)