JATIMPOS.CO/JEMBER - Pasca munculnya langkah yang diambil oleh Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Jember Hadi Sasmito terkait penghentian Bantuan Sosial (Bansos) sementara selama masa pilkada, menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Bahkan di media sosial banyak yang mengkritik kebijakan yang di ambil ini sarat muatan politik. Padahal Sekda dengan tegas melaksanakan langkah ini sesuai dengan anjuran KPK.
“Arahannya berbagai program yang berbasis kemasyarakatan itu, untuk dihentikan sementara karena ini bagian dari proses netralitas ASN,” ujarnya saat dikonfirmasi di Pemkab Jember, Selasa 15 Oktober 2024 lalu.
Hal ini menurutnya, pasti akan berdampak pada proses pencairan dana program berbasis kemasyarakatan.
“Maka pencairannya bisa dilakukan di Bulan Desember 2024 mendatang, atau usai Pilkada,” tambahnya menjelaskan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan yang mengetahui penghentian bansos membuat polemik dimasyarakat menjelaskan bahwa soal bansos harus dilihat secara menyeluruh.
“Jangan sampai persoalan ini dilihat dari satu sisi saja, sebab kami juga mendengar bahwa Menteri Sosial juga mengikuti rekomendasi dari KPK terkait bantuan sosial di masa Pilkada ini,” terangnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (17/10/2024).
Dedy menambahkan, langkah yang diambil oleh Pemkab Jember terkait menghentikan sementara proses penyaluran bantuan sosial tersebut kepada masyarakat.
“Ini jangan dianggap remeh dan ini bentuk kehati-hatian yang lebih baik dilakukan terkait dengan imbauan dari Kemendagri dan KPK,” tuturnya.
Kebijakan penghentian bansos ini bersifat sementara, hanya selama masa Pilkada saja dan akan dicairkan kembali nantinya.
“Yang perlu dipahami bahwa bansos yang diberikan kepada masyarakat ini hanya sementara penghentiannya, nanti akan dicairkan kembali setelahnya. Jadi janganlah dipelintir bahwa semua itu tidak dicairkan atau dibekukan,” urainya.
Politisi NasDem ini menekankan jika DPRD Jember terus mendorong, apapun yang menjadi ketetapan di dalam Perda APBD 2024 harus terealisasikan.
“Kita di DPRD Jember berkomitmen agar apa yang sudah ditetapkan dalam Perda APBd 2024 harus terealisasikan, tetapi kita tidak boleh mengabaikan imbauan dari Kemendagri dan KPK,” jelasnya.
Selain itu, Dedy menambahkan jika saat ini DPRD berupaya meminta kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah pusat terkait keterlambatan pembahasan APBD Perubahan 2024.
“Di APBD Perubahan 2024 ada hak-hak milik masyarakat Jember, tetapi karena terlambat pengajuannya dari eksekutif dan DPRD memasuki masa transisi pergantian anggota dewan, baru rampung akhir September yang bersamaan dengan batas akhir pembahasan APBD 2024,” tambahnya.
DPRD Jember saat ini masih tetap berkomitmen memperjuangkan untuk mendapatkan diskresi terkait pembahasan APBD Perubahan 2024.
“Tetap kuta perjuangkan, mungkin dengan kita komunikasi pemerintah di atas kita terketuk hatinya dan mengeluarkan diskresi untuk kepentingan masyarakat Jember secara luas,” lengkap Dedi. (Ari).