JATIMPOS.CO/SURABAYA- Seluruh anggota DPRD Jatim hasil Pileg 2024 (Periode 2024-2029) menandatangani pakta integritas anti korupsi bersama KPK di Gedung DPRD Jatim, Rabu (16/10/2024). Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono turut menjadi saksi acara itu.

Penandatangan dilakukan secara simbolis oleh perwakilan fraksi yakni dari fraksi PKB, PDIP, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PAN, PKS, PPP dan diiikuti oleh Pj. Gubernur Adhy serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko sebagai saksi.

Ketua sementara DPRD Jatim, Anik Maslachah yang memimpin acara menyatakan, pentingnya komitmen ini sebagai langkah nyata dalam mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Penandatanganan komitmen bersama anti-korupsi ini merupakan wujud dari keseriusan dan komitmen kita dalam memerangi korupsi sesuai tertib administrasi dan tertib aturan yang berlaku,” ujar Anik.

Ia juga mengapresiasi kehadiran Deputi KPK sebagai narasumber dalam sosialisasi anti-korupsi yang dilakukan dalam rangkaian acara tersebut. Menurut Anik, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan penguatan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah agar menjalankan tugas dengan berlandaskan koridor hukum yang benar.

"Semoga kita dapat terus menjaga integritas dan komitmen dalam melawan segala bentuk korupsi. Apa yang kita pelajari melalui kegiatan ini besar harapannya dapat bermanfaat bagi kita semua,” tuturnya.


Ket. Foto: Secara simbolis penandatanganan anti korupsi dilakukan perwakilan Fraksi.

Deputi KPK, Didik Agung Widjanarko, menyampaikan bahwa penandatanganan ini hanyalah salah satu bagian dari upaya lebih luas dalam pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan strategi trisula pemberantasan korupsi yang diusung oleh KPK, meliputi pencegahan, penindakan, dan pendidikan.

Melalui pendekatan ini, Didik menekankan bahwa KPK memiliki kewenangan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk memastikan bahwa langkah-langkah pemberantasan korupsi berjalan efektif dan terpadu.

Didik juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa titik rawan korupsi yang menjadi fokus utama KPK, seperti dalam hal perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik.

“Korupsi dapat terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Dengan koordinasi dan upaya pencegahan bersama, kami berharap tidak ada lagi ruang untuk praktik-praktik korupsi di Indonesia, terutama di Jawa Timur,” ujar Didik.

Sosialisasi dan diskusi dalam acara ini juga mencakup pengenalan terhadap jenis-jenis korupsi, kewenangan KPK dalam supervisi, dan sistem monitoring terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi merugikan keuangan negara. KPK berharap agar seluruh perangkat daerah di Jawa Timur dapat mendukung sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Anik Maslachah mengajak seluruh anggota DPRD Jatim dan OPD untuk terus menjaga integritas dalam melaksanakan tugas demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang akuntabel.

Pj. Gubernur Adhy mengapresiasi penandatanganan komitmen bersama antikorupsi tersebut. Ia menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah di Jawa Timur dalam memerangi praktik korupsi di Bumi Majapahit khususnya di tingkat legislatif.

Komitmen perangi korupsi, kata Adhy, telah dilakukan oleh Pemprov Jatim sejak lama. Beberapa di antaranya adalah penandatangan pakta integritas antikorupsi yang dilakukan pada Juni 2024 serta pembentukan wilayah Percontohan Kabupaten/Kota anti korupsi di Jatim.

Tercatat ada sebanyak tiga kandidat daerah percontohan antikorupsi yang telah diusulkan ke lembaga antirasuah pada Agustus 2024 lalu yakni Kota Surabaya, Kota Blitar dan Kabupaten Jombang.

Komitmen antikorupsi di Jatim bukanlah seremonial belaka. Data dari KPK tahun 2023 menunjukan, nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Jatim sangat tinggi yakni sebesar 92 persen. Ini melebihi nilai rata-rata nasional yakni sebesar 75 persen.

Tak hanya itu saja, lanjut Adhy, Jatim menindaklanjuti sorotan KPK terkait belanja hibah. Sebagai upaya pencegahan, Jatim telah melakukan uji coba implementasi aplikasi tata kelola belanja hibah Jawa Timur atau Abah Jatim.

Dengan aplikasi tersebut, setiap perangkat daerah pengelola hibah Jatim tahun 2025 wajib menginput, mengelola dan mempertanggungjawabkan anggaran secara baik dan benar.

Di akhir, Pj. Gubernur Adhy berharap, agar fungsi check and balances dapat berjalan dengan baik dan lancar di Jawa Timur mulai dari tingkat eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

"Kami berharap fungsi check and balances dapat berjalan dengan maksimal. Tolong tegur kami bila didapati melakukan kesalahan sehingga kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan," tandasnya. (zen)