JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO – Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 telah disepakati oleh DPRD dan Pemkot Mojokerto saat rapat paripurna beberapa hari lalu. Dalam paripurna tersebut, Pemkot Mojokerto memiliki beberapa program di antaranya program perluasan lahan makam di kota Mojokerto.

DPRD mendesak Pemkot Mojokerto merealisasikan program perluasan lahan makam di kota Mojokerto. Pasalnya tempat pemakaman umum (TPU) yang tersebar di Kota Mojokerto kian sempit dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. 

Anggota DPRD Kota Mojokerto, Hj. Sulistyowati mendesak Pemkot Mojokerto merealisasikan program tersebut. Menurutnya, kondisi lahan TPU di Kota Mojokerto makin sempit. Rata-rata TPU yang ada di sejumlah kelurahan kondisinya sudah padat, “Kondisi di 78 titik TPU yang ada di 18 kelurahan sebagian besar kondisi lahannya sudah padat. Maka perlu adanya lahan baru untuk TPU,“ kata Hj. Sulostyowati pada Jatimpos, Selasa (23/7/2024).

Wakil ketua komisi 3 DPRD Kota Mojokerto juga mengungkapkan Kecamatan Magersari menjadi wilayah terbanyak yang memiliki TPU sejumlah 34 titik. Disusul Kecamatan Prajurit Kulon yang memiliki 25 TPU. Lalu Kecamatan Kranggan menjadi wilayah dengan ketersediaan makam paling sedikit dengan 19 TPU. Namun semua titik TPU kondisinya padat. “Melihat kondisi makam yang padat, maka saya harap pemkot Mojokerto ambil langkah, secepatnya merealisasikan program perluasan lahan makam, untuk mengantisipasi tempat pemakaman yang sudah makin padat,“ imbuhnya.

Lebih jauh, Politisi PKB ini menuturkan, setiap makhluk yang bernyawa itu pasti mengalami kematian, termasuk manusia tak selamanya hidup di dunia, maka lahan untuk tempat pemakaman umum itu sangat perlu. “Kalau kondisi TPU kota Mojokerto sekarang padat, gimana 10 sampai 20 tahun mendatang, kalau tidak segera disediakan lahan baru,” tandas Hj. Sulistyowati.

Bu Sulis panggilan akrabnya menambahkan jika perluasan lahan makam direalisasi, harapannya Pemkot Mojokerto mengeluarkan larangan atau aturan tegas terhadap masyarakat agar tidak membangun makam secara permanen. “Saya harap di setiap TPU ada larangan membangun makam permanen, serta ada penataan supaya tidak semrawut batu nisan,“ pungkasnya. (adv/din)