JATIMPOS.CO//SURABAYA- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama berbagai instansi terkait di Pemerintah Provinsi Jatim.

Antara lain dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK), Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Satpol PP, dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur.

“Dalam pembahasan ini, dicapai kesepakatan bahwa Raperda ini bukan untuk melarang merokok, tetapi untuk mengatur agar tidak merokok di kawasan tertentu,” ujar H.M. Hasan Irsyad, S.H., M.Si pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (24/6/2024).

“Tujuannya adalah melindungi hak konstitusional setiap orang atas lingkungan yang sehat tanpa menghilangkan hak orang untuk merokok,” tambah Hasan Irsyad yang merupakan juru bicara Bapemperda pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si.

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok mengatur kawasan yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BUMD, dan badan usaha yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

“Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan lainnya sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6 hingga Pasal 12 Raperda,” ujarnya.

Raperda ini juga mengatur koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan instansi vertikal dan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur untuk mengoptimalkan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Koordinasi tersebut mencakup kebijakan, pencegahan, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan penegakan pelanggaran.

Selain itu, Raperda ini tidak mengatur mengenai ketentuan pidana dalam Raperda ini karena telah diatur dalam Pasal 437 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Penegakan hukum menjadi kewenangan kepolisian, sedangkan pelanggaran administratif akan dikenakan sanksi oleh pihak terkait.” Ujar Hasan Irsyad.

Menurutnya, setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya diwajibkan menyediakan tempat khusus untuk merokok dalam waktu dua tahun sejak Perda diundangkan.

“Tempat tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk berada di ruang terbuka, terpisah dari ruang utama, jauh dari pintu masuk dan tempat orang berlalu-lalang.” Pungkasnya.

Untuk efektivitas pelaksanaan dan penegakan hukum, akan dibentuk Satgas Penegak Kawasan Tanpa Rokok melalui Keputusan Gubernur dengan anggota dari perangkat daerah, BUMD, dan badan usaha terkait.

Selain itu, setiap pengelola kawasan wajib membentuk satuan tugas penegak kawasan untuk melakukan pengawasan internal.

Pelaksanaan Perda ini akan didukung oleh anggaran dari APBD Provinsi Jawa Timur yang bisa bersumber dari DBHCHT, Pajak Rokok, dan dana CSR perusahaan rokok sesuai ketentuan perundang-undangan.

Raperda ini terdiri atas 10 Bab dan 28 Pasal, mencakup ketentuan umum, penyelenggaraan kawasan tanpa rokok, hak dan kewajiban, koordinasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, pendanaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

Selama pembahasan, Bapemperda menyelenggarakan dua kali publik hearing untuk mendapatkan masukan dari masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota.

“Bapemperda juga melakukan studi banding dan kunjungan kerja ke provinsi lain untuk memperoleh masukan terkait urgensi dan efektivitas pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya.

Oleh sebab itu, pembentukan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sangat penting untuk segera diselesaikan, mengingat besarnya penggunaan rokok dan rokok elektronik di Jawa Timur yang tentunya berbahaya terhadap kesehatan Masyarakat. “Bahkan dapat berakibat pada kematian” kata H.M. Hasan Irsyad. (zen)