JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna terkait penetapan dan penandatanganan dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (12/6/2024) siang.
Rapat Paripurna membahas dua Raperda yakni Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2023 dan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2045. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh, didampingi Wakil Ketua Setia Puji Lestari dan HM. Soleh.
Acara ini juga dihadiri oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati, Forkopimda, Kepala OPD, dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Dalam paripurna tersebut, semua fraksi DPRD dan Badan Anggaran Kabupaten Mojokerto menyetujui dua Raperda tersebut.
Bupati Ikfina menyampaikan pendapat akhirnya mengenai dua Raperda tersebut, yaitu penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Kedua Raperda ini akan diteruskan untuk meminta persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.
"Seiring telah dilakukannya pembahasan dan diberikannya persetujuan bersama, maka penyusunan dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban (PAPBD) tahun anggaran 2023 serta Raperda RPJPD 2025-2045 ini nantinya akan diajukan permohonan kepada Gubernur (Jawa Timur) untuk mendapatkan evaluasi," jelasnya.
Di akhir penyampaian pendapat tersebut, Ikfina mengucapkan terima kasih atas disetujuinya dua Raperda. "Atas diberikannya persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah tersebut, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas segala bentuk kontribusi selama proses pembahasan,” tandasnya.
Pimpinan sidang Hj. Ayni Zuroh menyimpulkan bahwa dalam penyampaian laporan pendapat akhir fraksi-fraksi dan laporan gabungan pansus yang baru disampaikan, semua fraksi sepakat bahwa realisasi APBD TA 2023 hasil audit BPK RI menjadi dasar yang akan disepakati DPRD tentang persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2023.
“Untuk Raperda tentang RPJPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2045, semua fraksi setuju dengan beberapa catatan dari fraksi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan disampaikan kepada saudara bupati untuk dijadikan peraturan daerah,” pungkasnya. (din/adv)