JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN – Pemerintah Kota Madiun bersama Kantor Bea Cukai Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Coffee Morning dan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Barang Kena Cukai, Rabu (23/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin yang digelar enam kali dalam setahun.
Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran semua pihak dalam mengawasi peredaran barang kena cukai, terutama rokok ilegal yang masih banyak ditemukan di lapangan. Ia menyebut rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak menyumbang penerimaan negara melalui cukai.
"Kegiatan ini sangat penting karena peredaran rokok ilegal masih cukup tinggi. Kita semua perlu tahu ciri-ciri rokok ilegal, cara melaporkannya, dan bagaimana bisa berperan aktif dalam pengawasannya,” ujar Bagus.
Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Madiun telah dilakukan secara optimal oleh berbagai instansi terkait. Mulai dari Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, hingga Dinas Tenaga Kerja terlibat aktif dalam pelaksanaan sosialisasi dan operasi pengawasan.
"Kami rutin melakukan sosialisasi dan operasi gabungan keliling kota untuk mendeteksi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini didanai melalui alokasi DBHCHT dan difokuskan pada penguatan pengawasan. Ia mengungkapkan bahwa hampir seluruh hasil penindakan yang dilakukan di Kota Madiun terkait dengan rokok ilegal tanpa pita cukai, atau yang biasa disebut "rokok polos".
“Atensi terbesar memang pada rokok ilegal, dan hampir 99 persen yang kami tindak adalah rokok polos. Untuk minuman keras ada juga, tetapi jumlahnya tidak signifikan,” jelas Dwi.
Ia menambahkan, jalur pengiriman melalui jasa ekspedisi menjadi salah satu perhatian utama dalam pengawasan. Banyak rokok ilegal yang masuk ke wilayah Kota Madiun melalui pengiriman barang, sehingga kolaborasi pengawasan pun terus diperkuat.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi vertikal seperti Bea Cukai, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal serta aktif dalam melaporkan peredarannya. Upaya ini tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif produk ilegal. (Adv/jum).